HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis menegaskan tak tahu-menahu terkait kasus keberadaan mesin cetak uang palsu. Hal itu diucap Hamdan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan produksi uang palsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hamdan mengaku tidak mengetahui mengenai keberadaan mesin cetak yang digunakan dalam produksi uang palsu di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa.
Baca Juga : Annar Sampetoding Jalani Sidang Eksepsi Kasus Uang Palsu
Hamdan hanya menyebut mesin percetakan yang berada di kampus 1 UIN Alauddin, yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Ada mesin percetakan di kampus 1, di Alauddin,”ucapr Hamdan Juhannis di depan majelis hakim.
Hamdan juga tidak mengetahui kapan dan bagaimana mesin pencetak uang palsu yang digunakan Andi Ibrahim masuk dalam kampus II.
Baca Juga : Rektor UIN Alauddin jadi Saksi di Sidang Uang Palsu
“Saya tidak tahu kapan mesin cetak itu masuk, tapi informasinya mesin itu masuk 2024,” katanya.
Hamdan baru mengetahui adanya dugaan produksi uang palsu di kampus setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian.
“Disampaikan pada saat penggeledahan. Di hari pertama penggeledahan saya tidak mengikuti karena ada agenda profesi. Polisi meminta izinnya secara lisan kepada saya dan saya beri izin,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Annar Sampetoding Sidang Perdana Uang Palsu UIN Alauddin
Hamdan bersaksi untuk terdakwa uang palsu Andi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dimana dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny.
Sementara itu, Hamdan kemudian menugaskan Wakil Rektor 1 UIN Alauddin, Kamaluddin Abunawas, untuk mewakilinya dalam penggeledahan pertama tersebut.
“Wakil Rektor I yang ikut. Penggeledahan kedua baru saya ikut Yang Mulia,” sambungnya. Pada saat penggeledahan kedua, Hamdan menyaksikan langsung proses penyitaan mesin percetakan oleh polisi.
Baca Juga : Sidang Perdana 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Digelar di PN Sungguminasa
“Hari kedua saya lihat polisi mengambil mesin cetak itu dan pada saat proses evakuasi mesin cetak tersebut,” tambahnya.
Selain Hamdan Juhannis, jaksa penuntut umum turut menghadirkan Armansyah, seorang pegawai dari Bank Indonesia sebagai saksi fakta dalam perkara ini. Hamdan Juhannis hadir bersaksi setelah dua kali mangkir dalam agenda sidang sebelumnya.
Diketahui ada 15 terdakwa menjalani sidang salah satunya Annar Salahuddin Sampetoding yang disebut polisi sebagai otak uang palsu jaringan UIN Alauddin.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
