HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1446H/2025M.
Jemaah Indonesia hanya perlu membayar Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per orang, turun sebesar Rp614.422 dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp56,04 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa biaya yang dibayarkan oleh jemaah akan dialokasikan untuk penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Baca Juga : Pelunasan BPIH 2025 Berakhir, Kemenag Sebut Seluruh Kuota Haji Khusus Sudah Terisi
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,43 juta atau 63% dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (06/01/2025).
Pemerintah juga mempermudah pelunasan biaya tersebut dengan memungkinkan jemaah mencicilnya setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah.
Selain itu, dana subsidi dari nilai manfaat ditetapkan sebesar Rp33,9 juta per jemaah, yang akan digunakan untuk membiayai layanan haji di dalam dan luar negeri.
Baca Juga : Ini Rincian Biaya Haji 2025, Pelunasan Dibuka 14 Februari
Penurunan BPIH dan Alokasi Dana
Rata-rata BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp89,4 juta per jemaah, turun Rp4,02 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93,4 juta.
Dari total BPIH, sebesar 62% ditanggung langsung oleh jemaah melalui Bipih, sementara 38% sisanya berasal dari dana nilai manfaat.
Total nilai manfaat untuk BPIH 2025 adalah Rp6,8 triliun, mengalami penurunan Rp1,36 triliun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp8,2 triliun.
Baca Juga : Presiden Prabowo Terima Panja Haji DPR Bahas BPIH 2025
Penurunan ini diimbangi dengan optimalisasi anggaran untuk memastikan layanan tetap memadai.
Kuota Jemaah dan Penggunaan Anggaran
Jumlah jemaah haji tahun ini ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Komposisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2028 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca Juga : Menag Usulkan BPIH Rp 105 Juta, PKS: Tidak Logis!
Dana yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan (Rp34 juta), akomodasi di Makkah (Rp15 juta), akomodasi di Madinah (Rp4,49 juta), biaya hidup (Rp3,2 juta), serta paket layanan masyair.
Langkah Selanjutnya
Ketua Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag untuk segera mempercepat penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025.
Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses persiapan ibadah haji tahun ini.
“Dengan penyesuaian ini, kami berharap seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah,” pungkas Marwan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
