Logo Harian.news

BPJS Kesehatan dan Pemkab Sinjai Bahas Data Iuran JKN

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 23 Mei 2025 18:13
Pertemuan rekonsiliasi iuran JKN Triwulan I 2025 antara BPJS Kesehatan Watampone dan Pemkab Sinjai yang digelar di Ruang Kerja Sekda Sinjai ||diskominfosinjai
Pertemuan rekonsiliasi iuran JKN Triwulan I 2025 antara BPJS Kesehatan Watampone dan Pemkab Sinjai yang digelar di Ruang Kerja Sekda Sinjai ||diskominfosinjai
APERSI

HARIAN.NEWS, SINJAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone menggelar rekonsiliasi, di Ruang Kerja Sekda Sinjai, Jumat (23/5/2025).

Agenda ini dalam rangka rekonsiliasi data penerimaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Triwulan I Tahun 2025.

Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito

Rekonsiliasi data penerimaan iuran JKN ini mengundang sejumlah unsur penting, termasuk Sekretaris Daerah Sinjai yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab A. Ilham Abubakar, Pihak BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan atau pengelola sertifikasi guru, PPTK/Staf Pengelola Iuran JKN PBPU Pemda, dan Kepala RSUD serta Pihak KPPN Sinjai.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Indira Azis Rumalutur menyampaikan, rekonsiliasi ini dilakukan untuk mencocokkan data iuran yang diterima BPJS kesehatan dan data yang dibayarkan Pemda Sinjai.

Hal ini dinilai penting dilaksanakan secara kontinu agar seluruh pihak terkait sepakat mengenai ketersediaan data, mekanisme pemotongan dan penyetoran iuran wajib jaminan kesehatan.

Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

“Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan pencatatan tagihan iuran yang ditagihkan BPJS ke pemerintah daerah dan iuran pemda yang dibayarkan, datanya bisa sinergi,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Indira Azis Rumalutur.

Indira juga menambahkan rekonsiliasi ini rutin dilaksanakan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap biaya yang kita tagihkan dan terbayarkan itu sifatnya harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga : 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Besar harapan lewat rekonsiliasi ini tiga partik diantaranya Pemda Sinjai, BPJS, dan KPPN dapat satu data sehingga pembiayaan iuran juga dapat berjalan lebih maksimal.

Diketahui angka pembayaran iuran JKN di Kabupaten Sinjai yang dibayarkan setiap bulan sekira Rp3 Miliar lebih, itupun berasal dari berbagai segmen. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda