“Dalam 100 hari pertama, kami berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran TPP ASN dan gaji PPPK di Luwu Utara,” tegas Andi Abdullah Rahim, seperti dikutip dari Litex.co.id.
Ia menilai keterlambatan pembayaran tersebut sebagai tindakan yang tidak adil terhadap pegawai.
Persoalan Pembayaran TPP dan Gaji PPPK
Baca Juga : Taufan Pawe : Harus Ada Uang Pensiun PPPK se-Indonesia
Permasalahan keterlambatan pembayaran TPP ASN dan gaji PPPK telah menjadi sorotan dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, sebelumnya menyatakan bahwa gaji PPPK yang diangkat pada tahun 2023—berjumlah sekitar 1.230 orang—direncanakan cair pada 25 Desember 2024.
Sementara itu, TPP bagi sekitar 5.000 ASN dijanjikan akan dibayarkan paling lambat Februari 2025.
Baca Juga : Air Panas Pincara Lutra Butuh Perhatian Khusus Kementerian Pariwisata
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai pencairan penuh dari pembayaran tersebut.
Baharuddin menyebut bahwa anggaran telah dialokasikan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi pencairannya bergantung pada ketersediaan kas daerah.
“Sementara pencairannya di sesuaikan ketersediaan kas Daerah” katanya kepada wartawan harian.news via WhatsApp, saat ditanya terkait pembayaran TPP ASN, Sabtu, (22/02/2025).
Baca Juga : 2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan
Dengan dimulainya masa kepemimpinan baru, masyarakat dan ASN di Luwu Utara berharap agar janji kampanye terkait penyelesaian masalah keuangan daerah ini segera direalisasikan. **
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
