Logo Harian.news

Bupati Toraja Utara: Tambang di Tikala Belum Bermanfaat

Editor : Asrul Jumat, 23 Mei 2025 14:42
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Foto Ist
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong. Foto Ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bupati Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi selatan, Frederik Vicktor Palimbong alias Dedy Palimbong menyebut bahwa aktivitas tambang di Tikala belum bermanfaat. Hal itu merespons penolakan sebagian masyarakat terkait tambang galian C tersebut.

Dimana Bupati Dedy Palimbong menyatakan aspirasi masyarakat yang menolak tambang di Tikala wajib didengar, begitu juga dengan penjelasan pengusaha yang menggarap kawasan tersebut.

“Saya kira kita harus menghargai proses yang ditempuh kedua pihak yang menyampaikan aspirasinya di DPRD Provinsi,” ujar Dedy usai mengikuti rapat dengar pendapat soal tambang galian C di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga : Merugikan Buruh Pemikul Barang, Komisi E DPRD Sulsel Sorot PT Pelni

Menurut Dedy Palimbong, langkah masyarakat menyampaikan penolak tambang di Tikala ke DPRD Sulsel sudah sangat tepat. Apalagi, pihak yang mengeluarkan izin tambang galian C di Tikala adalah wewenang pemerintah tingkat provinsi.

Jika nantinya penolak tambang galian C di Tikala maupun pengusaha keberatan atas rekomendasi DPRD Sulsel, maka ia mempersilahkan polemik ini dibawa ke pengadilan.

“Nanti tidak ada kesepakatan atau titik temu, silahkan menempuh proses hukum di pengadilan,” imbuh Dedy.

Baca Juga : Tambang Batu di Tikala, Direktur CV Bangsa Damai : Sudah Sesuai Aturan

Ditanya soal asas manfaat tambang galian C di Tikala, Dedy menyebut tambang gamping yang digarap CV Bangsa Damai masih jauh dari aspek keekonomian. Ia pun menyarankan agar CV Bangsa Damai mencari lokasi pertambangan lain yang memungkinkan memberi manfaat ekonomi yang luas kepada masyarakat.

“Bagi kami tambang mineral bukan batuan dan logam atau galian C itu lebih bagus kalau memang tempat tertentu saja yang legal, karena kita juga membutuhkan bahan untuk konstruksi,” katanya.

“Kalau saya timbang manfaat dan mudaratnya, kalau dari sisi peperintah semua yang ilegal harus tutup. Kalau yang legal namun tidak memenuhi aspek praktek penambangan yang baik, ya tunda dulu produksinya. Duduk sama-sama komunikasi,” jelas Dedy.

Baca Juga : Yeni Rahman Minta DPRD Sulsel Bentuk Pansus

Dedy menampik pernah menerbitkan rekomendasi izin kepada CV Bangsa Damai saat masih menjabat wakil bupati Toraja Utara. Saat itu, Dedy menyebut bahwa rekomendasi yang ditanda tanganinya adalah meminta perusahaan melengkapi dokumen untuk menambang di Tikala.

“Sebenarnya bukan rekomendasi, jadi pada saat itu saya mendorong untuk mengurus legalitasnya justru kita tidak mau ada ilegal,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid menyampaikan rapat dengar pendapat dengan masyarakat, CV Bangsa Damai dan dinas terkait belum menghasilkan rekomendasi. DPRD Sulsel kata Kadir Halid akan meninjau langsung tambang galian C di Tikala sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.

Baca Juga : Kadisnakkeswan Sulsel: Bantuan Ternak Sudah Disalurkan

“Setelah itu hasil peninjauan kita akan undang rapat lagi untuk mengambil kesimpulan. Belum ada rekomendasi, rekom kita ini hanya untuk peninjauan,” kata Kadir Halid.

Legislator Fraksi Golkar ini menyebut, masyarakat menolak tambang galian C di Tikala karena khawatir akan merusak situs budaya, termasuk kuburan-kuburan leluhur mereka di lokasi tersebut.

“Makanya kita minta tim teknis terkait untuk melakukan peninjauan ulang, termasuk lingkungan hidupnya dan study kelayakannya,” jelas Kadir Halid.

Diketahui, CV Bangsa Damai mengantongi izin usaha pertambangan galian C di Tikala seluas 24 hektare lebih.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda