HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Aksi calo e-KTP kembali muncul dengan berbagai modus, kali ini diposting secara terbuka melalui akun media sosial.
Pantauan Harian.news salah satu akun tertulis atas nama Asriadi Basri, menautkan akun ke Makassar Dagang di platform media sosial Facebook, dan dengan terang-terangan menawarkan jasa pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran.
“Tabe yang mau urus KTP KK AKTE KELAHIRAN langsung jadi tampa antri nda mauki ribet paling lambat 2 hari jadi klu mauki kabarima atau langsung japri 0895637671888 KUSUS MAKASSAR,” tulisnya dikutip dalam caption postingan yang memperlihatkan seorang perempuan tengah memegang beberapa KTP.
Baca Juga : Dukcapil Sulsel Buka saat Libur Idul Fitri 1446 H, Cek Jadwal & Cara Layanan Online
Asriadi Basri menawarkan jasanya di kisaran Rp 200.000 sekali pengurusan.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Makassar Muh Hatim mengatakan, pihaknya tengah menelusuri akun tersebut.
“Semntara kami (Dukcapil) telusuri, supaya bisa Kami dapat orangnya juga, secepatnya,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Baca Juga : Sukseskan Pilkada, Dukcapil Makassar Jemput Bola Update Data Pemilih
Hatim mengingatkan kepada seluruh warga kota Makassar, agar secara mandiri melakukan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu identitas anak, kartu keluarga, akta perkawinan, akta kematian hingga surat pindah domisili.
“Kepada warga Kota Makassar agar tidak melayani pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, terlebih apabila yang bersangkutan meminta sejumlah imbalan,” imbaunya.
Kata Hatim, sesuai amanat UU Administrasi kependudukan (Adminduk) bahwa segala pengurusan dokumen di Dukcapil tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga : Pusat Targetkan Tuntas Februari, Sekda Makassar Minta Dukcapil Perkuat IKD di Tahun 2024
“Dan apabila warga menemukan kesulitan dalam pengurusannya dapat menghubungi langsung petugas Dukcapil serta melaporkan kepada kami (Dukcapil Makassar) apabila ada petugas yang meminta imbalan atas jasa pelayanan yang kami berikan,” tegasnya.
Meski tidak menjelaskan secara detail, Hatim mengingatkan pihak pemberi dan penerima dapat dikenakan sanksi pidana jika ada temuan Dukcapil di lapangan.
(NURSINTA)
Baca Juga : Baru 4,73% yang Terdaftar IKD, Dukcapil Makassar: Antusiasiasme Masyarakat Sangat Kurang
Baca berita lainnya Harian.news di Google News