HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersama 10 Kepala daerah mengajukan uji materi judicial review terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke-10 kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK yakni, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Bukittinggi dan Wali Kota Bontang.
“Yang inisiasi itu Apkasi, perhimpunan para bupati yang kemudian ketuanya menelepon ke saya. Pak wali tolong bantu kami juga ikut,” ujar Danny Pomanto, sapaannya, kepada awak media, Senin (29/1/2024).
Baca Juga : Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Cegah Kriminalisasi Jurnalisme
Danny mengungkapkan, gugatan tersebut berkaitan dengan desain pilkada serentak nasional tahun 2024.
“Kan kalau tahun depan di desember pelantikannya kan pas Februari, kalau teman-teman pengacara sampaikan kita menggugat di-scedule saja. Serentak dua kali,” tambahnya.
Selain itu, Danny mengungkapkan telah merugikan sejumlah 270 Kepala Daerah, utamanya terkait terpangkasnya masa jabatan Para Kepala Daerah secara signifikan.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Kita 514 (kepala daerah), setengahnya 270 yang 2026 diusulkan (pilkada serentak) di akhir 2025, sedangkan 276 di akhir 2024, kalau kita merasa dirugikan, harus disampaikan bukan,” terang.
Meski begitu, dia tetap menghargai apapun keputusan MK nantinya.
“Saya kira sudah dipertimbangkan bapak-bapak di pusat, DPR, KPU, Bawaslu, unsur-unsur yang terkait, tapi kami di daerah itu memang kerja keras yang begitu banyak, sangat-sangat krusial di September. Tapi kita tetap ikut apapun keputusan, tapi kalau sudah perintah negara, kita ikut,” tandasnya.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
