HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Selatan dikabarkan menunjuk caretaker Ketua Umum KONI Kota Makassar.
Setelah, putusan yang dikirimkan oleh KONI Sulsel kepada KONI Makassar yang dibeberkan oleh Maulana Yusdianto.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menanggapi polemik yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar dan Sulsel.
Baca Juga : Munafri Rem Proyek Solar Panel, Fokus Pembangunan
Ia menegaskan bahwa KONI Makassar bukan bawahan KONI Sulsel secara struktural, dan meminta agar konflik yang terjadi tidak mengalihkan fokus dari tujuan utama, yaitu pembinaan dan prestasi olahraga.
Menurutnya, tidak ada hubungan struktural yang membuat KONI Makassar harus tunduk pada KONI Sulsel.
“KONI Makassar itu bukan anak buahnya KONI Sulsel. Tidak ada itu struktural begitu,” tegasnya, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga : Danny Dukung Kepemimpinan Baru: Apresiasi Program Keberlanjutan
Ia menilai, setiap daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan olahraga, sehingga tidak seharusnya ada intervensi dari KONI tingkat provinsi terhadap KONI di tingkat kota atau kabupaten.
Lebih lanjut, Danny Pomanto menyayangkan polemik yang terjadi dalam tubuh KONI. Menurutnya, yang seharusnya diperdebatkan adalah bagaimana meningkatkan prestasi atlet, bukan persoalan internal yang tidak berdampak langsung pada pembinaan olahraga.
“Malu kita ribut soal begini. Kenapa tidak ribut soal prestasi? Saya ini atlet dan saya ini pembina olahraga di Makassar maupun di Sulsel. Mestinya yang diributkan itu soal prestasi, bukan hal seperti ini,” tutupnya.
Baca Juga : Masa Transisi, Program Danny Pomanto Dievaluasi untuk RPJMD Baru
Sebelumnya, Pengurus KONI Makassar Maulana Yusdianto menegaskan, KONI Sulsel seharusnya menghargai proses dan mekanisme yang berlaku di internal KONI Makassar.
“Hargailah proses pleno KONI Makassar. Jangan terkesan ingin memaksakan kehendak, apalagi sudah ada konsultasi dengan KONI Pusat yang menyatakan bahwa Plt Ketua Umum bisa dijabat oleh pihak selain Wakil Ketua,” ujar Maulana.
Ia juga menambahkan bahwa KONI Makassar tidak memenuhi syarat untuk dipimpin caretaker hanya karena ketuanya terlibat kasus hukum.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 AD/ART KONI, caretaker hanya dapat ditunjuk ketika organisasi KONI belum terbentuk atau jika musyawarah olahraga tidak dapat diselenggarakan.
“Teman-teman pengurus KONI Provinsi harus berhati-hati. Jangan gegabah dalam menentukan caretaker. Harus menghargai proses dan mekanisme organisasi yang ada di KONI Makassar,” kataMaulana.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News