HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, belum lama ini mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menunda pelaksanaan lelang kegiatan fisik tahun anggaran 2025. menunggu Wali Kota Makassar terpilih.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menyebut, saran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kecuali jika proyek tersebut memang akan ditunda.
“Dasarnya apa? Kecuali kalau dia (proyeknya) mau ditunda,” ujar Danny Pomanto, Senin (20/1/2025).
Baca Juga : Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Soal PKH dan KIS Saat Reses di Rappocini
Ia menanggapi informasi adanya edaran dari kementerian terkait dana transfer daerah. Menurutnya, penggunaan dana transfer daerah sudah diatur dengan jelas, termasuk untuk belanja pegawai seperti petugas kebersihan dan kebutuhan operasional lainnya.
“Dana transfer daerah itu kan jelas sekali sifatnya. Terus apa mau kau belanja nanti, mau bayar petugas sampah? Masa tidak ada jalan,” tegasnya.
Danny Pomanto menegaskan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus segera dilakukan dengan cepat untuk memastikan kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea dan Berua, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Sampah
“Harus cepat, karena saya bukan Pj. Pj pun harus menjalankan itu,” katanya.
Terkait proyek-proyek yang sudah berjalan, Danny Pomanto menyebutkan bahwa proses lelangnya masih dalam tahap persiapan.
“Sementara, itu pun masih disiapkan,” ujarnya.
Baca Juga : Kesenjangan Pendidikan Kian Nyata, DPRD dan Disdik Makassar Disorot
Pemkot Makassar memastikan bahwa pelaksanaan proyek dan pengelolaan anggaran daerah akan tetap mengikuti aturan yang berlaku demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad meminta lelang proyek fisik 2025 ditunda, langkah ini dianggap penting untuk memastikan program-program pembangunan sejalan dengan visi dan misi Wali Kota terpilih yang akan memimpin Makassar pasca-Pilkada 2024.
“Jangan terburu-buru. Tunda dulu lelang kegiatan fisik 2025 sampai Wali Kota terpilih resmi dilantik. Ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo,” ujar, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga : BPBD Makassar Usul Gedung Baru DPRD Wajib Punya Helipad dan Tangga Darurat
Ray menambahkan, arahan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang telah ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 11 Desember 2024.
Surat edaran ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk menunda lelang proyek fisik yang belum mendesak hingga kepala daerah terpilih resmi menjabat.
“Tujuannya agar transisi pemerintahan dapat berjalan maksimal dan efektivitas program pembangunan lebih terjamin untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” lugas Legislator dari Partai Demokrat ini.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
