HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Waktu libur lebaran idulfitri 1445 Hijriah hampir tiba, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto ingatkan Aparatur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.
“Silahkan mudik, selamat mudik, tapi jangan pakai fasilitas negara,” tegas Danny Pomanto kepada awak media di Balai Kota Makassar, Kamis (4/4/2024).
Danny, sapaan wali kota, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sangsi penahanan Tembahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan atau ketangkap basah menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2024.
Baca Juga : Kapan Pembagian Seragam Sekolah Gratis di Makassar? Ini Jawaban Sekda
Tak hanya penggunaan randis, hal serupa berlaku untuk ASN yang mengambil waktu lebih lebih dari jadwal yang telah ditentukan dari pemerintah pusat dan kota Makassar.
“Yang menggunakan kendaraan dinas dan memperpanjang liburnya, bisa TPP ditahan dan macam-macamnya,” tegas DP, sapaan lain Danny.
Jadwal Libur ASN
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, libur ASN pemkot Makassar dimulai pada tanggal 8 hingga 15 April mendatang.
Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian
“Tanggal 8, 9, 12, sampai 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin), sesuai regulasi yang diarahkan dari pusat,” ujarnya.
Akhmad, sapaanya, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan pada hari pertama kerja dan memastikan ASN yang menambah waktu liburnya akan direkap dan dievaluasi.
“Kami sudah pasti akan lakukan sidak kantor di hari pertama kerja,”
Baca Juga : MaxOne Hotel & Resort Makassar Raih Predikat Hotel Terbaik dalam Pengelolaan Limbah B3
Sanksinya seperti yang dikatakan Wali kota Makassar, ASN yang akan menerima TPP ditahan dan paling ringan adalah teguran.
“Sesuai amal perbuatannya saja kalau soal begituan,” canda Akhmad Namsum.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News