Logo Harian.news

Danny Wanti-wanti ASN soal Randis: Dipakai Mudik, Tak akan Dapat TPP!

Editor : Rasdianah Kamis, 04 April 2024 11:57
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Foto: HN/SInta
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Foto: HN/SInta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Waktu libur lebaran idulfitri 1445 Hijriah hampir tiba, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto ingatkan Aparatur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.

“Silahkan mudik, selamat mudik, tapi jangan pakai fasilitas negara,” tegas Danny Pomanto kepada awak media di Balai Kota Makassar, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga : Prof Ilmar: Seleksi Pimpinan Baznas Makassar Cacat Prosedur, Sebaiknya Diulang

Danny, sapaan wali kota, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sangsi penahanan Tembahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan atau ketangkap basah menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2024.

Tak hanya penggunaan randis, hal serupa berlaku untuk ASN yang mengambil waktu lebih lebih dari jadwal yang telah ditentukan dari pemerintah pusat dan kota Makassar.

“Yang menggunakan kendaraan dinas dan memperpanjang liburnya, bisa TPP ditahan dan macam-macamnya,” tegas DP, sapaan lain Danny.

Jadwal Libur ASN

Baca Juga : Pemkot Makassar Tebar Berkah Iduladha, 9 Ekor Sapi Kurban Disalurkan ke Masyarakat

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, libur ASN pemkot Makassar dimulai pada tanggal 8 hingga 15 April mendatang.

“Tanggal 8, 9, 12, sampai 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin), sesuai regulasi yang diarahkan dari pusat,” ujarnya.

Akhmad, sapaanya, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan pada hari pertama kerja dan memastikan ASN yang menambah waktu liburnya akan direkap dan dievaluasi.

Baca Juga : Terminal Mallengkeri Siap Tampung Pedagang Pasar Kalimbu, Relokasi Tanpa Biaya Awal

“Kami sudah pasti akan lakukan sidak kantor di hari pertama kerja,”

Sanksinya seperti yang dikatakan Wali kota Makassar, ASN yang akan menerima TPP ditahan dan paling ringan adalah teguran.

“Sesuai amal perbuatannya saja kalau soal begituan,” canda Akhmad Namsum.

(NURSINTA)

Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda