HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Beredarnya uang palsu di Indonesia kembali marak, apalagi menyusul kejadian ditemukannya pabrik uang palsu yang didalangi oleh oknum tenaga perpustakaan di UIN Alauddin Makassar.
Menyusul hal ini Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat ditemukan dalam transaksi sehari-hari. Namun bagaimana jika warna menemukan uang palsu justru dari ATM? Berdasarkan Undang-Undang, penemuan uang palsu tersebut tidak akan diganti.
Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI menyebut uang palsu yang ditemukan tidak dapat ditukarkan dengan uang asli. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Baca Juga : Pembayaran Non Tunai Dinilai Efektif Kurangi Potensi Korupsi dan Uang Palsu
“Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang Rupiah yang dinyatakan tidak asli. Uang palsu tersebut akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh BI, perbankan maupun aparat hukum,” kata Dicky dikutip dari laman Bisnis.com, Sabtu (4/1/2024).
Meski tidak akan diganti, Dicky berharap masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada bank pemilik ATM jika menemukan uang palsu. Selanjutnya, bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada Bank Indonesia.
“Bank Indonesia akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut dan akan memberikan informasi hasil penelitian kepada bank yang melakukan klarifikasi,” katanya. Adapun hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dapat berupa uang asli atau uang tidak asli. Selanjutnya, bank akan menyampaikan hasil klarifikasi dimaksud kepada masyarakat yang melapor.
Baca Juga : Rupiah Terancam, Pengamat: Waspadai Celah Pemalsuan di Era Digital
“Laporan masyarakat ini penting sebagai langkah preventif dan feedback bagi perbankan untuk pengawasan dan peningkatan kemampuan identifikasi mesin ATM atau CRM. Adapun bagi BI dapat digunakan sebagai feedback dalam penguatan fitur pengaman uang, sedangkan bagi aparat hukum akan menjadi tindak lanjut pengungkapan kasus pemalsuan uang,” katanya.
Dicky juga menjelaskan teknologi mesin ATM, CDM maupun CRM saat ini telah dapat mengenali fitur keaslian uang rupiah. Dia juga menyebut Bank Indonesia mengatur secara khusus pihak yang diberikan ijin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah meliputi pengisian, pengambilan ataupun pemantauan kecukupan uang rupiah pada mesin ATM, CDM, maupun CRM.
“Sehingga kecil kemungkinan ditemukan uang palsu dari mesin ATM yang digunakan masyarakat,” katanya.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
