Kepada seluruh kepala perangkat daerah dan anggota Pokja PUG, Darmawangsyah Muin menginstruksikan agar memberikan data yang jelas, membuka akses informasi secara transparan, serta mendampingi Tim Verifikator dengan penuh tanggung jawab.
Darmawangsyah Muin juga berharap seluruh rangkaian verifikasi lapangan berjalan lancar dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Pa’lumbang Jadi Program Unggulan
“Semoga ikhtiar bersama ini juga mampu mengantarkan Kabupaten Gowa untuk kembali meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE),” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter dalam paparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan PUG merupakan bagian dari visi pembangunan Kabupaten Gowa 2025-2030, yakni “Bersama Menuju Gowa yang Lebih Maju dan Berkelanjutan”.
Kesetaraan gender menjadi bagian dari misi transformasi sosial yang berkualitas dan merata, khususnya dalam meningkatkan sumber daya manusia berbasis hak-hak dasar, kesetaraan gender, nilai budaya, dan agama.
Baca Juga : Bupati Gowa Darmawangsyah Muin Tegaskan Selesaikan Utang Daerah
“Pengarusutamaan gender merupakan salah satu fokus titik berat pembangunan di Kabupaten Gowa,” ujar Andy Azis.
Ia menyampaikan, kebijakan PUG di Kabupaten Gowa diarahkan untuk meningkatkan kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak. Strategi tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, penerapan PUG dalam kebijakan dan program, pengembangan kebijakan yang inklusif, serta program yang berorientasi pada pemenuhan hak anak.
Pelaksanaan PUG di Kabupaten Gowa memiliki sejumlah landasan hukum, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga : Pimpinan DPRD Sulsel Titip Pesan ke Bupati Darmawangsyah Muin
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 168/III/2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja PUG Kabupaten Gowa periode 2022-2027 dan Rencana Aksi Daerah PUG Kabupaten Gowa Tahun 2025-2029.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
