HARIAN.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji dugaan pelanggaran terkait kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang disebabkan oleh peretasan sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa pihaknya sedang menilai kemungkinan pelanggaran undang-undang administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.
“Kami mengkaji apakah terdapat dugaan pelanggaran terkait undang-undang tentang adminstrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi,” ujarnya, Sabtu, 2 Desember 2023.
Baca Juga : Jelang PSU Palopo, Bawaslu Temukan 230 Pemilih Potensial Ganda
Lolly memastikan salinan data yang diperoleh Bawaslu dari KPU bersifat umum dan bukan spesifik.
Padahal, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan data DPT yang bocor itu dimiliki Bawaslu serta parpol peserta Pemilu 2024.
” Pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa informasi yang bocor melibatkan NIK, tanggal lahir, dan alamat, termasuk dalam elemen data yang disusun KPU dari tingkat kabupaten dan kota,”ujarnya.
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
Bawaslu juga telah menerima salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional dari KPU.
Sebelumnya, peretas anonim dengan nama ‘Jimbo’ mengklaim meretas situs KPU dan membagikan 500 ribu data contoh.
Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperoleh terdapat beberapa data yang terduplikasi. Setelah dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik.
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT yang mencapai 204.807.222 orang. Para pemilih berasal dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
