Logo Harian.news

Dewan Beberkan Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan Capai Rp 69 M, Begini Penjelasan Dinkes Makassar

Editor : Rasdianah Kamis, 05 September 2024 13:24
Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar dokter Nursaidah Sirajuddin, foto: HN/Sinta.
Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar dokter Nursaidah Sirajuddin, foto: HN/Sinta.

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo, beberkan kelebihan bayar Pemerintah Kota di BPJS Kesehatan mencapai Rp 69 miliar.

“Setelah melihat, setidaknya 69 miliar rupiah Pemkot Makassar kelebihan bayar kepada BPJS kesehatan, dan itu telah kami sampaikan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024,” ujarnya, Kamis (5/9/2024)

Kata Hasanuddin Leo, Pemkot Makassar harus segera melakukan upaya dan koordinasi agar kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan.

Baca Juga : Dinkes Makassar Berbagi Tips Mempertahankan Berat Badan, Patut Dicoba!

“Atau minimal dapat dikompensasi atas kewajiban Pemkot Makassar untuk tahun anggaran 2024 dan yang akan datang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin menjelaskan, kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kota Makassar.

Katanya, pihaknya hanya melakukan pembayaran, berdasarkan data yang telah terverifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Bosan Coba Berbagai Macam Pola Diet? Tips Dinkes Makassar ini Patut Dicoba

“Penganggarannya ada di Dinkes, tapi datanya ada di Dinsos yang bekerjasama dengan Dukcapil, dan BPJS memverifikasi data tersebut dan setelah mereka setuju maka datanglah ke saya untuk dibayarkan,” ucap Nursaidah.

Setelah melihat data dari Dinsos, Dukcapil dan BPJS, ternyata kata Nursaidah, pada tahun 2021, 2022, 2023 terdapat kelebihan bayar.

Hal tersebut, karena terjadi mis antara penduduk berpindah namun tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Baca Juga : Alami Stress dan Kecemasan? Tips dari Dinkes Makassar ini Patut Dicoba!

“Mereka yang kita bayarkan BPJS yang kita berikan juga masih di Kota Makassar, dia tidak memindahkan ke tempat lain, makanya itulah yang menjadi mis yang menyebabkan kelebihan bayar saat itu,” tuturnya.

Karena persoalan tersebut, akan dilakukan perbaikan dan updating data agar nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan dihapus dalam PBI.

“Kita tidak apa-apakan, kan itu uangnya kita, ceritanya ini kita membayar tapi lebih, jadi tidak dikemanakan sama BPJS,” katanya.

Baca Juga : Kota Makassar Raih UHC Award 2024, Cakupan JKN-KIS Tembus 99,7%

Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi ke pemerintah pusat agar ada kompensasi atas kelebihan bayar tersebut.

“Apakah dikembalikan atau dikompensasi itu belum ada pembahasan akhirnya. Karena PKSnya kita juga tidak ada memuat terkait itu, tapi kita masih tetap berjuang seperti apa,” kata dia.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda