HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan untuk uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker)
Sidang direncanakan digelar di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (2/10) pukul 13.00 WIB.
“Acara: Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, melalui cnn, Senin (2/10/2023).
Baca Juga : Ketua DPRD Gowa Hadiri Diseminasi BLUD DPD RI di Jakarta
Sebagai informasi, putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan hari ini berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan lainnya.
Pemohon Nomor Perkara 40 mengajukan uji formil dan materiil pada UU Nomor 6 tahun 2023. Pada petitum dalam formil, mereka meminta MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023. bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan pada petitum materiil, mereka meminta MK menyatakan puluhan pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga : Unjuk Rasa di Disnaker Sulsel, Massa Tuntut Keadilan untuk Buruh KIBA
Lalu, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka mengajukan permohonan uji formil.
Dalam petitumnya, pemohon Nomor Perkara 41 ingin MK menyatakan pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga ingin MK menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh undang-undang yang diubah dan dihapus oleh UU Nomor 6 tahun 2023 sejak putusan diucapkan.
Baca Juga : Buruh Huadi Group Tuntut Keadilan atas PHK dan Lembur yang Tak Terbayar
Selanjutnya, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023 diajukan oleh 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan lainnya.
Pemohon Nomor Perkara 46 ini mengajukan permohonan uji formil. Melalui petitiumnya, mereka ingin MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku ketua umum dan Ferri Nuzarli sebagai Sekjen. Mereka mengajukan permohonan uji formil.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman: “Semua Pekerja Layak Dihargai”
Pemohon yang berasal dari Partai Buruh ini ingin MK menyatakan pembentukan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 15 kelompok serikat pekerja, yakni Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI, dan lainnya.
Pemohon Nomor Perkara 54 mengajukan uji formil pada UU Ciptaker. Pada petitumnya, mereka meminta MK menyatakan UU Nomor 6 tahun 2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga ingin MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
