HARIAN.NEWS, SINJAI – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Sinjai menandatangi perjanjian kerja sama dalam bidang pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV dan Kolaborasi TBC-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan Kelas IIB Sinjai, Kamis (18/07/2024).
Penandatanganan tersebut berlangsung di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. Adapun pihak yang menandatangani naskah MoU tersebut adalah Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik Mars.
Maksud dan tujuan dari adanya kerjasama tersebut ialah Percepatan Eliminasi TBC dan Menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030, melalui program pengendalian HIV AIDS dan kolaborasi TB-HIV bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan Sinjai.
Baca Juga : Sinjai Siaga! Dinkes Terbitkan SE Terkait Covid-19

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko mengatakan jika penandatangan PKS ini semoga dapat membantu dalam pencegahan dan penanganan penyakit TB-HIV di dalam Rutan.
“TB-HIV ini menjadi atensi tersendiri yang menjadi salah-satu bentuk keseriusan dalam pemenuhan HAM atas layanan Kesehatan dan psikologis bagi Tahanan dan WBP, menjadi tuntutan bagi kita dan stakeholder untuk terus hadir dalam issue ini,” terang Karutan.
Baca Juga : Dermaga Rusak, Nakes dan Guru Pulau Sembilan Cemas
“Terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kab. Sinjai atas kerja sama ini. Melalui kerja sama ini, kualitas kesehatan warga binaan bisa tetap terjaga,” tambah Karutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan warga binaan dan mewujudkan masyarakat bebas dari penyakit menular seperti TB-HIV. (Adv)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
