Logo Harian.news

Dinkes Genjot Implementasi KTR di Kota Makassar Menuju Kepatuhan 80 Persen

Editor : Redaksi II Minggu, 18 Agustus 2024 10:02
Dinkes Genjot Implementasi KTR di Kota Makassar Menuju Kepatuhan 80 Persen
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah berupaya mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tingkat kepatuhan 80 persen.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr. Andi Mariani mengatakan, implementasikan KTR memiliki tantangan yang cukup besar sehingga perlu kolaborasi dan kerjasama semua pihak.

Baca Juga : Menuju Kampus Bereputasi Internasional, Unismuh Makassar Jalani Visitasi BAN-PT

Terutama pada pemasangan tanda KTR di Kota Makassar, hingga saat ini belum ada rambu -rambu kawasan rokok dan non-rokok.

“Kita akan mulai dengan pemasangan tanda tanda KTR, karena hingga saat ini belum adanya tanda-tanda KTR yang jelas di lokasi-lokasi tertentu,” terangnya, Minggu (18/8/2024).

Kolaborasi ini juga perlu menjadi perhatian, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi menegakkan perda yang ada di Kota Makassar.

Baca Juga : Resmi Dibuka, Taro Waterpark Makassar Tawarkan Wisata Edukasi Anak

“Kita tentu butuh dukungan maksimal dari Satpol PP yang memiliki tugas pokok penegakan Perda. Dengan kerjasama yang baik, kami optimistis bisa mencapai target 80% pada survei berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, jika Satpol PP mengambil bagian dari KTR maka pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir.

Hingga saat ini, terkait pelanggaran Dinkes Makassar mengandalkan pemantauan berbasis wilayah yang dilakukan oleh 47 Puskesmas di seluruh kota.

Baca Juga : Trotoar Makassar Belum Inklusif, Dikuasai PKL dan Parkir Liar

“Belum di olah, dan belum bisa memastikan terkait pelanggaran, lebih kepada belum sesuainya dengan standar KTR yang diharapkan, sehingga Satpol PP sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda