HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bakal merevisi ulang aturan penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kota Makassar Andi Pangeran kepada awak media, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga : Riset MORA Fund-LPDP UIN Alauddin Uji Teknologi Precision Livestock Farming di Takalar
Setelah melakukan sejumlah pertimbangan dan analisis, menurut Andi Pangeran, standar pelayanan minimal (SPM) bahwa kewenangan penanganan ODGJ seharusnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.
“Tapi setelah kami lihat dan cermati bahwa dari standar pelayanan minimal yang ada. Itu ditentukan bahwa Dinkes mempunyai kewajiban untuk menangani masalah perawatan ODGJ,” ujarnya.
Pihaknya bakal review dan merevisi isi Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan bersama RSJ Dadi.
Baca Juga : Desa Hijau 2 Hadirkan Show Unit Tipe 86, Hunian Nyaman Mulai Rp700 Jutaan
Sebelum ke RSJ Dadi, disyaratkan Dinkes Makassar untuk dapat melayani ODGJ hingga ke faskes satu yakni Puskesmas.
“Sehingga puskesmas itu harus dikonfirmasi dulu melalui Dinkes, mampu tidak melakukan perawatan untuk penyakit jiwa. Karena penyakit jiwa ini ada yang berat dan sedang, itu yang kami bicarakan tadi,” paparnya.
Apalagi, jumlah ODGJ di Kota Makassar saat ini telah over capasity, kamar yang ada di rumah tampung Dinsos Makassar nyaris penuh.
Baca Juga : IIEF Center Hadir di Makassar, Permudah Akses Tes TOEFL dan Sertifikasi Bahasa
“Tempat di Dinsos kan sudah hampir penuh, ,” singkatnya.
“Jadi untuk 2024 ini saya harus review itu. Jadi Dinkes itu bekerja sama dengan RS Dadi, dan kami di Dinsos hanya mengambil di jalan (ODGJ) karena keterlantaran, begitu ada unsur keterlantaran kami langsung maju (tangani), kalau kesehatan kan adanya di Dinkes,” tambahnya.
Meski begitu, Dia mengakui bahwa ODGJ juga merupakan tanggung jawab Dinsos kota Makassar, bahkan pihaknya aktif turun ke jalan menangi ODGJ terlantar.
Baca Juga : Aston Makassar Perkuat Solidaritas Karyawan Lewat Padel Fun Competition
“Kami (Dinsos) aktif ke jalan untuk ODGJ, membersihkan, memandikan, diberikan makan, diberikan obat yang sesuai dengan apa yang dirujuk oleh dokter. Tapi penempatannya di kami,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
