Logo Harian.news

Dinsos Bakal Revisi Aturan Penanganan ODGJ di Makassar, Kadis: Dinkes Harus Terlibat

Editor : Gita Rabu, 28 Agustus 2024 14:37
Kepala Dinsos Makassar Andi Pangeran, Foto: HN/Sinta
Kepala Dinsos Makassar Andi Pangeran, Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar bakal merevisi ulang aturan penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kota Makassar Andi Pangeran kepada awak media, Rabu (28/8/2024).

Setelah melakukan sejumlah pertimbangan dan analisis, menurut Andi Pangeran, standar pelayanan minimal (SPM) bahwa kewenangan penanganan ODGJ seharusnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar.

Baca Juga : Dewan Ramai-ramai Gadai SK Pelantikan ke Bank, DPRD Makassar: Wajar, Mereka Butuh Uang

“Tapi setelah kami lihat dan cermati bahwa dari standar pelayanan minimal yang ada. Itu ditentukan bahwa Dinkes mempunyai kewajiban untuk menangani masalah perawatan ODGJ,” ujarnya.

Pihaknya bakal review dan merevisi isi Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan bersama RSJ Dadi.

Sebelum ke RSJ Dadi, disyaratkan Dinkes Makassar untuk dapat melayani ODGJ hingga ke faskes satu yakni Puskesmas.

Baca Juga : Cacar Monyet Mulai Merebak, Dinkes Makassar Imbau Warga Tetap Waspada

“Sehingga puskesmas itu harus dikonfirmasi dulu melalui Dinkes, mampu tidak melakukan perawatan untuk penyakit jiwa. Karena penyakit jiwa ini ada yang berat dan sedang, itu yang kami bicarakan tadi,” paparnya.

Apalagi, jumlah ODGJ di Kota Makassar saat ini telah over capasity, kamar yang ada di rumah tampung Dinsos Makassar nyaris penuh.

“Tempat di Dinsos kan sudah hampir penuh, ,” singkatnya.

Baca Juga : Kabar Duka! Camat Ujung Pandang Wafat, Danny: Pemkot Makassar Kehilangan Orang Baik

“Jadi untuk 2024 ini saya harus review itu. Jadi Dinkes itu bekerja sama dengan RS Dadi, dan kami di Dinsos hanya mengambil di jalan (ODGJ) karena keterlantaran, begitu ada unsur keterlantaran kami langsung maju (tangani), kalau kesehatan kan adanya di Dinkes,” tambahnya.

Meski begitu, Dia mengakui bahwa ODGJ juga merupakan tanggung jawab Dinsos kota Makassar, bahkan pihaknya aktif turun ke jalan menangi ODGJ terlantar.

“Kami (Dinsos) aktif ke jalan untuk ODGJ, membersihkan, memandikan, diberikan makan, diberikan obat yang sesuai dengan apa yang dirujuk oleh dokter. Tapi penempatannya di kami,” pungkasnya.

Baca Juga : Cerita Resky Korban Kecelakaan Kerja di Morowali: Dibantu Kaki Palsu hingga Gratis Perawatan RS dari BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda