Logo Harian.news

Diprotes Banyak Pihak, Adakah yang Salah dari Hasil Revisi UU TNI?

Editor : Rasdianah Sabtu, 22 Maret 2025 08:38
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: ist
Suasana rapat paripurna DPR RI. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Diprotes dan ditentang banyak pihak, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap saja disahkan oleh DPR menjadi UU TNI.

Pengesahan RUU TNI diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Sejumlah kalangan padahal telah menyatakan kekhawatiran bahwa Dwifungsi ABRI bisa muncul kembali jika revisi UU TNI tetap dilakukan.

Adakah yang salah dari pengesahan revisi UU TNI?

Baca Juga : Taruna Ikrar: Kolaborasi BPOM-POLRI Pastikan Farmasi dan Pangan Aman Demi Keselamatan Rakyat Indonesia

Oleh sejumlah akademisi, pengesahan UU TNI dinilai cacat legislasi karena drafnya tidak bisa diakses oleh publik.

Mereka juga mendapati kejanggalan lain, termasuk proses pembahasan dilakukan secara tertutup, minimnya partisipasi publik, hingga berlangsung begitu cepat padahal tidak mendesak.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah pandangan pengamat soal ragam kesalahan dalam proses pembahasan dan pengesahan UU TNI yang perlu dipahami:

1. Menciptakan Keseimbangan Otoritas Antara TNI dan Polri

Baca Juga : Ilham Arief Sirajuddin Kukuhkan Irwansyah Sukarana, KBPP Polri Gowa Siap Berbenah

Dikutip dari laman Kompas.com, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyoroti tiga kesalahan prosedur atau cacat formil dalam pengesahan UU TNI, yaitu:

Pertama, ia menilai, ada niat tertentu di balik revisi UU TNI ini, yaitu untuk menciptakan keseimbangan otoritas antara TNI dan Polri.

Hal ini terlihat dari pernyataan terbuka Menteri Pertahanan dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang menyebut bahwa polisi dapat masuk ke jabatan sipil tanpa banyak kritik dari masyarakat.

Baca Juga : Dedi Prasetyo dan Karyoto Jabat Wakapolri dan Kabaharkam, Frederik Kalalembang: Dua Jenderal Akpol 1990 yang Patut Dibanggakan

Namun, menurut Halili, jika TNI merasa Polri terlalu ekspansif dalam mengisi jabatan sipil, idelnya pemerintah mencari cara untuk mengontrol dan membatasi, bukan justru membuat aturan yang memperluas peran militer dalam jabatan sipil.

“Dalam riset kami tentang desain transformasi Polri, nyatanya ditemukan ada 130 masalah yang masih perlu direformasi oleh Polri sesuai dengan desain konvensional pemerintahan kita,” jelas Halili dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/3/2025).

2. Masukan Publik Tidak Diakomodasi

Halili juga menyoroti kurangnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan revisi UU TNI.

Baca Juga : Polri Terapkan Robot dalam Tugas Berisiko, Efisiensi dan Keselamatan Jadi Prioritas

Sebelumnya, dalam proses legislasi lain, masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan media sering dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun, dalam revisi UU TNI ini, aspirasi mereka justru diabaikan.

“Berbagai masukan dari masyarakat, aktivis, akademisi, dan media tidak diakomodasi dengan serius,” jelasnya.

3. Pembahasan Terlalu Cepat

Halili menilai, pembahasan revisi UU TNI berlangsung terlalu cepat, yaitu kurang dari satu bulan.

Seharusnya, revisi undang-undang yang berpengaruh besar terhadap sistem pemerintahan membutuhkan waktu lebih lama agar publik bisa ikut serta dalam prosesnya.

Ia juga menyebut DPR terlihat seperti mengejar target untuk segera mengesahkan revisi ini sesuai dengan keinginan pemerintah dan TNI.

“Seperti kejar target, dalam proses legislasinya DPR seakan sengaja mengabulkan permintaan pemerintah, dalam konteks ini adalah TNI,” jelasnya.

4. Manfaatkan Kelengahan Publik

Halili juga menyoroti waktu pengesahan revisi UU TNI yang dilakukan saat bulan Ramadhan.

Ia menduga strategi ini digunakan untuk mengurangi kritik dan penolakan dari masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tahu bahwa perhatian publik lebih banyak tertuju pada aktivitas ibadah dan persiapan lebaran, sehingga revisi UU ini dibahas pada waktu yang dianggap minim resistensi.

“Kita tahu perhatian publik lebih banyak pada agenda dan kegiatan Ramadahan dan Lebaran. Sehingga ada kelengahan yang diharapkan dan dimitigasi secara sengaja oleh DPR agar meminimalisir penolakan publik,” ucapnya.

Yang Perlu Dikhawatirkan dari UU TNI

Sebelumnya, Halili mengungkap, ada beberapa hal yang layak dikhawatirkan apabila TNI merambah ke dunia sipil.

Itu termasuk, menguatnya militerisme dalam tata kelola pemerintahan, merusak tatanan birokrasi, hingga mengikis demokrasi.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, juga menilai kurang pas jika TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Berbeda dengan sipil yang dapat bersikap kritis, menurutnya, TNI dididik tidak berpikir kritis dan dilarang mempertanyakan perintah komandan atau atasan.

“Selalu taat, tunduk, tidak akan protes dan selalu siap melaksanakan perintah. Itu bentuk tentara yang baik,” kata Bivitri.

Untuk apa RUU TNI disahkan?

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disetujui untuk memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil.

“Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun,” kata Sjafrie, dikutip dari Antara, Kamis.

Sjafrie mengatakan, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

Ada pun sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, ia memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.

Menurut dia, UU TNI sebelumnya sebenarnya telah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.

Namun, seiring perkembangan dinamika lingkungan strategis, termasuk perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi.

Sjafrie mengeklaim, transformasi ini dilakukan untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat.

“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda