HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengambil langkah tegas dalam menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan peserta didik.
Langkah ini diambil menyusul atensi yang diberikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, kepada Disdik untuk peserta didik.
Sekertaris Fraksi PKB DPRD Makassar Fahrizal Arrahman Husain, menilai kepemilikan kendaraan bermotor di kalangan pelajar menjadi salah satu faktor utama memicu masalah. Selain meningkatkan kecelakaan di jalan raya, sepeda motor juga kerap digunakan siswa untuk bolos sekolah.
Baca Juga : Sinjai Siaga! Dinkes Terbitkan SE Terkait Covid-19
“Kami menyarakan Disdik untuk membuat surat perjanjian kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru, terutama ditingkat SMP,” tegas, Sekertaris Komisi D DPRD Makassar itu.
Merespon cepat, Plh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, melalui Surat Edaran Nomor: 0653/S.Edar/Disdik/1/2025, menegaskan larangan bagi siswa untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, ke sekolah.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi peserta didik, mengurangi risiko kecelakaan, serta mengatasi kemacetan di sekitar sekolah,” ujar Nielma, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga : Sanksi Hukum, Kemenaker Resmi Terbitkan SE Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja
Ia menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh sekolah di Makassar.
Selain larangan membawa kendaraan bermotor, surat edaran tersebut juga mewajibkan pihak sekolah untuk mencantumkan aturan ini dalam tata tertib sekolah.
“Setiap kepala sekolah dan guru bertanggung jawab mengawasi serta memastikan aturan ini diterapkan dengan baik,” lanjutnya.
Baca Juga : Kemnaker Bakal Keluarkan Surat Edaran Pengusaha Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan sekolah untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada siswa.
“Kami mendorong adanya sosialisasi dan penyuluhan, misalnya melalui kegiatan upacara sekolah, agar siswa memahami pentingnya disiplin berlalu lintas,” kata Nielma.
Tak hanya itu, sekolah juga diminta untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan mendadak atau sidak. Langkah ini bertujuan untuk mencegah siswa membawa barang-barang yang melanggar hukum, seperti senjata tajam dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga : Resmi Gantikan Irwan Adnan, Munafri Minta Nielma Kerja Sungguh-sungguh
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap lingkungan sekolah menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif bagi peserta didik,” tutup Nielma.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News