MAKASSAR, HARIAN.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sidang paripurna mengumumkan pemberhentian Wali Kota Makassar periode 2021-2025 Mohammad Ramdhan Pomanto dan Penetapan Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin 2025-2030.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Suharmika, Sabtu (8/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Andi Suharmika menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dukung Peringatan Hari Guru Nasional: Guru Hebat, Indonesia Kuat
“Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Ini merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Masa jabatan Wali Kota Makassar yang dimulai sejak 26 Februari 2021 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030. Oleh karena itu, DPRD harus mengusulkan pemberhentian secara resmi agar transisi kepemimpinan dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Baca Juga : Pesan Kebangsaan di HSP ke- 97: Munafri: Pemuda Menjadi Penentu Sejarah
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Selain pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota, DPRD Makassar juga mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih untuk periode 2025-2030. Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Makassar, Munafri Arifuddin resmi ditetapkan sebagai Wali Kota Makassar, sementara Aliyah ditetapkan sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Penetapan ini berdasarkan keputusan DPRD Kota Makassar yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Dengan adanya keputusan ini, DPRD berharap transisi kepemimpinan dapat berjalan lancar dan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan
Komitmen DPRD untuk Pemerintahan yang Stabil
Andi Suharmika menegaskan bahwa pengusulan pemberhentian Wali Kota bukanlah bentuk ketidaksepakatan politik, melainkan bagian dari prosedur yang harus ditempuh demi keberlanjutan pemerintahan daerah.
“DPRD Makassar berkomitmen untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan sesuai prosedur,” katanya.
Baca Juga : Appi Resmikan Groundbreaking Jalan Riverside, Solusi Kemacetan Timur Makassar
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemimpin yang baru demi kemajuan Kota Makassar.
“Akhirnya, dengan mengucapkan Alhamdulillah, kita memasuki babak baru dalam kepemimpinan daerah. Mari kita bersama-sama mendukung pemimpin terpilih demi kemajuan Kota Makassar ke depan,” pungkasnya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
