Logo Harian.news

DPRD Sulsel Deadline PT Yasmin Setop Pembangunan Mal di CPI

Editor : Asrul Rabu, 14 Mei 2025 10:14
Kawasan reklamasi CPI di Makassar. (Foto: Google Local Guide/Tri Santoso)
Kawasan reklamasi CPI di Makassar. (Foto: Google Local Guide/Tri Santoso)

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan peringatan tegas kepada PT Yasmin Bumi Asri untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan mal di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar.

Hal ini sebagai isyarat memberikan deadline atau batas waktu agar segara mengindahkan peringatan tersebut. Kondisi ini disampaikan menyusul PT Yasmin belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel soal lahan 12,11 hektare.

Baca Juga : GMTD Klarifikasi Administratif di DPRD Sulsel, Ali Said: Usaha Berjalan Sesuai Aturan

Dimana bukannya menyerahkan janji lahan, PT Yasmin jutsru memulai proses pembangunan mal, bahkan sudah melaksanakan seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking), meskipun status lahan masih belum jelas.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Ayoga Fadel Akbar, mengecam tindakan PT Yasmin yang dinilai mengabaikan rekomendasi DPRD.

“Kami minta untuk menyelesaikan kewajibannya. Masih ada lahan milik pemprov yang belum diserahkan,” tegas Andi Ayoga dalam keterangannya.

Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!

Ia menilai, tindakan PT Yasmin menunjukkan kurangnya itikad baik kepada pemerintah.

Karena itu, DPRD Sulsel akan melayangkan surat resmi kepada perusahaan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga persoalan lahan terselesaikan.

“Kami tegas akan mencabut izin di kemudian hari apabila proyek ini terus dilanjutkan tanpa mengindahkan rekomendasi ini,” tegas Yoga.

Baca Juga : DPRD Sorot Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Sebelumnya, General Manajer PT Yasmin Bumi Asri Niki Perwira Menyala mengatakan, pihaknya berkomitmen menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare tersebut sesuai adendum perjanjian kerja sama keempat.

Hanya saja, lahan 12,11 hektare itu akan diserahkan jika proyek reklamasi Pulau Lae-Lae sudah rampung. Namun proyek tersebut mandeg karena ditolak masyarakat dan nelayan.

“Pak direktur tetap sesuai komitmen PKS adendum 4, jadi kita tetap berkomitmen menyelesaikan itu semua,” kata Niki usai rapat dengan Komisi C DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Legislator Sulsel Fatma Soroti Penyaluran Dana Hibah Pendidikan dan Masjid Masih Minim

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda