HARIAN.NEWS, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen memperjuangkan nasib ratusan tenaga pendidik non-ASN yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan setelah Komisi A dan Komisi E DPRD Sulsel menerima aspirasi dari Forum Guru Non-ASN Pendidikan Menengah Sulsel dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi A pada Kamis (9/1/2025).
Para guru tersebut mengajukan tuntutan terkait penerimaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Sulsel. Mereka meminta agar semua guru non-ASN diangkat menjadi ASN PPPK full-time, bukan paruh waktu. Selain itu, mereka juga menginginkan agar status ASN PPPK ke depannya tidak lagi berbasis kontrak lima tahun, melainkan berlaku hingga masa pensiun seperti di sejumlah daerah lain.
Baca Juga : NasDem: Jawaban Pemprov Sulsel Tuntas! Fatmawati Rusdi Lugas & Clear!
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan ini hingga ke pemerintah pusat.
“Kami akan menindaklanjuti permintaan dari guru-guru non-ASN ini ke Kemenpan RB sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan saat kunjungan kerja nanti,” ujar politisi PKB tersebut.
Saat ini, terdapat 1.853 kuota formasi guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru TIK yang kosong. Para guru meminta agar formasi tersebut dialihkan ke guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang masih belum terakomodir.
Baca Juga : DPRD Sorot Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Menanggapi hal tersebut, Andi Muhammad Anwar Purnomo meminta Dinas Pendidikan Sulsel untuk segera mengkaji data terkait permintaan itu.
Ia juga menginstruksikan agar surat resmi dikirimkan ke Kemenpan RB dan Kementerian Pendidikan untuk menindaklanjuti aspirasi ini.
“Dinas Pendidikan Sulsel harus berkoordinasi langsung dengan Kementerian terkait, dan kita di Komisi E juga akan mendukung dengan menghubungi Kemendikbud,” tutupnya.
Baca Juga : Legislator Sulsel Fatma Soroti Penyaluran Dana Hibah Pendidikan dan Masjid Masih Minim
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
