HMI sejak awal dirumuskan sebagai inkubator insan akademis, manusia yang berpikir kritis dan bertanggung jawab secara moral terhadap realitas sosialnya. Namun identitas ini kehilangan makna jika pendidikan diperlakukan semata sebagai isu administratif atau statistik keberhasilan.
Dalam asas human dignity, manusia tidak boleh direduksi menjadi angka partisipasi atau indikator capaian. Pendidikan adalah sarana pembebasan martabat, ketika ia gagal menjalankan fungsi itu, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan, melainkan pengingkaran terhadap tujuan hukum itu sendiri.
Abai terhadap krisis pendidikan adalah bentuk penghinaan terhadap identitas, dan itu sebuah pengkhianatan sunyi terhadap umat dan bangsa.
Dalam doktrin HAM, kewajiban negara dirumuskan melalui tiga lapis tanggung jawab: to respect, to protect, and to fulfill. Kegagalan memastikan akses pendidikan dasar menunjukkan kegagalan pada lapis paling esensial, pemenuhan (fulfillment).
Di titik ini, kriminalisasi pendidikan tidak selalu hadir sebagai represi hukum, tetapi sebagai ketiadaan keadilan substantif yang meminggirkan kehidupan miskin dari perlindungan negara.
Pendekatan postmodern mengajarkan kita untuk mencurigai narasi besar tentang kemajuan. Jacques Derrida menyebut bahwa keadilan selalu berada di luar jangkauan hukum yang mapan, ia ditunda ‘diffarance’, digeser, dan disederhanakan menjadi prosedur.
Pendidikan, dalam logika ini, direduksi menjadi laporan dan angka, sementara penderitaan nyata kehilangan bahasa. Hukum berjalan, tetapi keadilan tertinggal.
Nurcholish Madjid pernah menegaskan:
“Kemanusiaan adalah inti dari seluruh bangunan keislaman dan keindonesiaan.”
Jika kemanusiaan adalah inti, maka pendidikan adalah jantungnya. Ketika seorang anak kehilangan hidup karena kemiskinan pendidikan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, melainkan keadaban publik. Negara gagal bukan karena kekurangan norma, tetapi karena ketiadaan keberpihakan substantif pada kehidupan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
