HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjadwalkan sidang pemeriksaan terbuka terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang melibatkan anggota KPU Pangkep (Pangkajene Kepulauan), Hasanuddin G Kuna.
Pengaduan ini diajukan oleh Muhammad Ridwan atas dugaan pelanggaran yang terkait dengan seruan dukungan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Partai Gelora.
Teradu, Hasanuddin G Kuna, diduga sebagai pengurus wilayah partai tersebut di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Mahfud MD: KPU Tak Layak Gelar Pilkada
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Oktober 2023.
DKPP telah mengumumkan bahwa sidang pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Jumat, 27 Oktober, pukul 09.00 WITA.
Untuk agenda sidang, yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023, mencakup pemeriksaan keterangan dari pengadu, teradu, saksi-saksi, dan pihak terkait yang akan dihadirkan dalam sidang.
Baca Juga : Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Senasib Arief Budiman
Sidang tersebut akan dipimpin oleh anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam upaya untuk memastikan transparansi, sidang kode etik ini akan bersifat terbuka untuk umum.
DKPP juga akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp, agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjadi perhatian serius DKPP, dan proses sidang akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan DKPP.
Baca Juga : Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan
“Ini dilakukan agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David Yama. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News