HARIAN.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Pihak KPK dalam keterangannya mengatakan bahwa Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Diduga telah terlibat dalam suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan, tahun anggaran 2023.
Kabar ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. Menyandang status tersangka kasus korupsi, disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 26 Juli 2023.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menjelaskan telah menaikan perkara dugaan korupsi Ketua Basarnas tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya.
Sebelumnya, pihak KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada 25 Juli 2023, di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Penetapan Kepala Basarnas, Henri Alfian sebagai tersangka oleh pihak KPK cukup mengejutkan banyak pihak di tanah air.*
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
