Logo Harian.news

Duh, Penjual Siomay ini Curi 675 Celana Dalam Wanita Berbagai Bentuk

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 11 Mei 2024 13:45
Jefri yang diamankan Polisi bersama 675 celana dalam wanita berbagi merk dan bentuk yang telah dicurinya selama 2 tahun ||Foto:Ist
Jefri yang diamankan Polisi bersama 675 celana dalam wanita berbagi merk dan bentuk yang telah dicurinya selama 2 tahun ||Foto:Ist

Pelaku Mencuri Celana Dalam Wanita untuk Kepuasan Seksual Pribadinya

HARIAN.NEWS, SEMARANG – Seorang pria bernama Jefri (31) di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencuri ratusan celana dalam wanita pada Jumat pekan lalu.

Pelaku, yang juga berprofesi sebagai penjual siomay, menggunakan celana dalam tersebut untuk kepuasan seksual pribadinya.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah mencuri 3 buah celana dalam di salah satu rumah di daerah Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (3/5) dini hari.

Warga sekitar yang mengawasi gerak-gerik pelaku kemudian mengamankannya.

“Pelaku juga ingin bersetubuh (open BO) namun tidak punya uang dan tidak ada keberanian untuk itu. Saat di jalan melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri,” kata Ali.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan ratusan celana dalam wanita berbagai bentuk dan merek di dalam kamar pelaku. Total ada 675 celana dalam yang diamankan dari lokasi kejadian dalam kurun waktu 2 tahun.

Menurut pengakuan pelaku (Jefri, red), ia nekat mencuri celana dalam wanita untuk kepuasan seksual pribadinya. Pelaku mengaku mendapat kepuasan ketika memakai celana dalam yang dicurinya.

“Ada rasa sedikit puas dan bisa meredam hasrat seksual. Iya dipakai buat kerja juga, iya (buat sehari hari),” kata Jefri.

Selama ini, pelaku selalu mengincar celana dalam yang dijemur rumah atau kosan putri yang ada di wilayah Banyumanik.

“Kadang bisa lima enam, jadi yang udah kepakai disimpen. Paling banyak sehari ngambil 15, ngambilnya kadang pas jalan biasa, random ngambilnya. Pas sepi aja biasanya malam,” kata Jefri.

Selama ini, pelaku selalu mengincar celana dalam yang dijemur di rumah atau kos-kosan wanita di wilayah Banyumanik.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian akan berupaya menerapkan restorative justice karena pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, namun tetap akan dikenakan wajib lapor. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda