HARIAN.NEWS, SAMARINDA – Setelah empat tahun bersembunyi dan lolos dari operasi petugas setempat, sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya tumbang. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tersebut pada Sabtu (16/5/2026).
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) mengamankan 13 orang tersangka dalam operasi senyap ini. Rinciannya: 11 anggota sindikat dan 2 orang pengguna narkoba yang kebetulan berada di lokasi.
“Sindikat narkoba yang beroperasi di kampung narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, berhasil digulung,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi Santoso, dilansir dari Antara, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga : Bareskrim Bongkar 5 Gudang HP Ilegal di Jakarta
Omzet Fantastis: Rp150-200 Juta per Hari
Yang mencengangkan adalah besarnya perputaran uang dari aktivitas haram ini. Menurut Brigjen Eko, sindikat ini memiliki omzet penjualan narkoba yang luar biasa besar.
“Omset penjualan narkoba sehari mencapai Rp150-200 juta,” ungkap Hadi.
Baca Juga : Pakar Hukum Ungkap soal Bukti Terkait Laporan Freddy Widjaja ke Bareskrim
Jika dihitung secara kasar, dalam sebulan sindikat ini bisa mengantongi Rp4,5 miliar hingga Rp6 miliar. Angka yang sangat fantastis untuk peredaran narkoba di tingkat kampung.
Sindikat Licin Lolos Berkali-kali
Kanit II Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bayu Putra Samara, mengakui bahwa sindikat ini sangat licin. Beberapa kali operasi dilakukan oleh kepolisian setempat, namun selalu gagal membekuk mereka.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD
“Sindikat ini cukup licin karena beberapa kali dilakukan operasi oleh pihak setempat, namun tidak berhasil,” kata Bayu Putra Samara.
Kali ini, Bareskrim turun langsung dengan strategi yang lebih matang. Tim gabungan dari pusat dikerahkan untuk memastikan tidak ada celah bagi sindikat untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
