HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
“Benar, sesuai agenda sidang hari ini ( 22/11) dijdwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi Pramono,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Ali mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan surat dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
“Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum,” kata Ali.
KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).
Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” kata Alex.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
