HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkapkan penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap stafnya bernama Kusnadi. Perbuatan itu disebutnya sebagai operasi 5 M, yakni menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.
Hal ini diungkapkan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025) kemarin.
“Saya lebih banyak didiamkan menunggu di ruang pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi atau memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” ujar Hasto dikutip harian.news dari laman kumparan, Sabtu (21/3/2025).
Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK
Hasto menyebut, bahwa operasi 5 M itu dilakukan Rossa saat Hasto diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu. Saat itu, Hasto juga ikut ditemani oleh Kusnadi.
“Sementara, saya yang datang dengan iktikad baik, bersikap kooperatif, justru hanya ditanya biodata saya. Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi,” jelasnya.
Melalui operasi 5 M tersebut, lanjutnya, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti telah merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, antara lain ponsel milik sekretariat partai dan buku catatan rapat yang memuat rahasia partai.
Baca Juga : Megawati Soekarnoputri Merangkap Jabatan Sekjen PDIP
Menurut Hasto, bukti-bukti yang disita itu yang kemudian dijadikan dasar dan bukti oleh KPK untuk menjeratnya sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku.
“Barang dan dokumen-dokumen yang disita itulah yang ikut dijadikan sebagai bukti berkaitan dengan dakwaan obstruction of justice. Bukti-bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum itulah yang dikhawatirkan KPK,” kata Hasto.
Tindakan tersebut, kata Hasto, menunjukkan bahwa penyidik KPK telah melakukan pelanggaran HAM serius.
Baca Juga : Prabowo Sebut Gerindra dan PDIP Adik Kakak
“KPK di dalam menjalankan seluruh kewenangannya, salah satunya berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktik begitu banyak pelanggaran terhadap asas ini,” terangnya.
Hasto juga menyinggung bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK saat itu justru hanya kedok belaka. Sejatinya, kata dia, KPK memanggilnya sebagai saksi bertujuan untuk menyita ponsel dan barang-barang di tangan Kusnadi.
“Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok,” ucap dia.
Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak
“Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 