Logo Harian.news

Fakultas Hukum Unhas Gelar Webinar Klinik Etik dan Advokasi, Bahas PMKH dan Peradilan Anti Korupsi

Editor : Redaksi Rabu, 28 September 2022 18:05
Fakultas Hukum Unhas Gelar Webinar Klinik Etik dan Advokasi, Bahas PMKH dan Peradilan Anti Korupsi

MAKASSAR, HARIANEWS.COM – Program Klinik Etik dan Advokasi 2022 Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Komisi Yudisial RI (KEA FH-UH), melaksanakan kegiatan Webinar Nasional dan menghadirkan empat pembicara dari berbagai latar belakang yang berbeda, mulai dari Komisi Yudisial RI, Praktisi, pun juga Akademisi, Rabu (28/9).

Webinar Nasional KEA FH-UH 2022 ini, secara keseluruhan dihadiri oleh 400 peserta yang hadir secara daring maupun luring, dan berasal dari seluruh Indonesia, mulai dari perguruan tinggi, pengadilan, praktisi hukum yang lain, sampai kepada masyarakat umum.

Kegiatan webinar ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Dr. Maskun, S.H., LL.M. Dalam sambutannya pimpinan Fakultas Hukum Unhas mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta yang hadir pada webinar ini.

Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Unhas dan UNESCO Fokus Kembangkan AI di Ranah Kampus

Pakar Hukum Cyber ini juga memaparkan program klinik etik di fakultas hukum Unhas telah terlaksana sepenuhnya, dan webinar ini merupakan akhir dari pelaksaan klinik etik dan advokasi.

Terlebih pada pelaksanaan tahun ini kegiatan klinik etik dan advokasi di konversi sebagai kegiatan MBKM.

Selain itu webinar KEA FH-UH ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pencegahan PMKH tidak hanya bertumpu pada kewenangan KY semata, tetapi juga diperlukan peranan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum lainnya.

Baca Juga : Mampu Kembangkan Perpustakaan, Mahasiswa Makassar Tertarik Teliti Inovasi Sentuh Pustaka

Pada kegiatan tersebut, KEA FH-UH mengangkat tema “Konstruksi Etika dan Moral Martabat Kehakiman Menuju Peradilan Bebas Korupsi”. Tema tersebut dipilih berangkat dari kasus faktual dan aktual saat ini yang menjerat seorang Hakim Agung.

Masalah etika dan moral menjadi fokus pembahasan yang kemudian dihubungkan dengan kasus suap yang saat ini hangat menjadi perbincangan dan mengisi ruang-ruang publik.

PMKH atau Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Martabat Hakim tidak hanya datang dari masyarakat, tapi lebih jauh dari itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang kemudian berangkat dari nilai-nilai etika dan moral, memiliki peran fundamental dalam melindungi profesi hakim dari dalam.

Baca Juga : KPU Sulsel Beri Pembekalan ke 260 Mahasiswa KKN Tematik Unhas

Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam sesi materi menyampaikan, dalam pelaksanaan tugasnya, khususnya dalam proses pengawalan etika dan moral Hakim, akan selalu keras untuk menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan etika profesi seorang Hakim.

Selain itu, mendukung pemaparannya terkait pemahaman Hakim terhadap Etika dan moral, ia menyampaikan bahwa Hakim harus terus menjadi seorang pembelajar.

“Hakim itu harus terus belajar, kalau tidak belajar, dia tidak lebih dari hanya menjadi seorang terompet Undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga : LPPM Unhas Latih Warga Gowa Rumuskan Business Plan Pengelolaan Ekowisata Sungai dan Hutan di Tinggimoncong

Melanjutkan pembahasan dari Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H., Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., juga menyampaikan pentingnya kedudukan etika dan moral dalam martabat kehakiman.

Ia menegaskan bahwa sebagai konsep, etika dan moral akan melindungi martabat dari seorang Hakim. Namun, yang kemudian menjadi masalah, adalah saat dimana seorang Hakim, penegak hukum lain, sampai kepada pemerintah, saat ini semakin pintar untuk mencari celah menemukan konsep kejahatan yang lain.

Dia menyampaikan sedikit singgungan dalam candaannya, “dulu itu, orang korupsi di bawah meja, akhirnya berkembang jadi di atas meja, kemudian ujungnya berkembang jadi diangkat sama mejanya. Nah, yang jadi masalah ada pada pembuat kebijakan, yang membuat suatu kebijakan untuk memudahkan dirinya korupsi dengan mengangkat mejanya sekalian,” jelasnya.

Terakhir, menutup sesi materi pada Webinar Nasional KEA FH-UH, Dr. Ely Kusumastuti, S.H., M.Hum, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, turut menyampaikan bahwa secara teori, etika dan moral telah selesai. Konstruksi dari konsep tersebut sudah ada. Yang kemudian menjadi masalah adalah realisasinya pada kehidupan seorang praktisi.

“Padahal sebenarnya penegak hukum, Hakim dalam hal ini, adalah benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia, integritas dari seorang penegak hukum menjadi hal yang harus sama-sama kita kejar dan kita dukung pelaksanaan dan penerapannya,” terangnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda