Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Baca Juga : Anggota Komisi I DPR RI Deng Ical: Penyadapan Prabowo Bisa Ganggu Diplomasi Indonesia di Mata Dunia
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Fasilitator Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan keprihatinan atas dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).
Di bawah koordinasi Andi Muhammad Adri, jajaran Fasilitator Bela Negara Sulsel meminta aparat terkait mengusut dugaan penyadapan tersebut secara menyeluruh, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai praktik penyadapan ilegal tidak hanya mengancam privasi seseorang, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan negara serta kehormatan lembaga dan pejabat negara.
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
“Pentingnya perlindungan informasi sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional,” ucapnya. Kamis (5/11/2026).
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Baca Juga : Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi
Fasilitator Bela Negara Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menjunjung nilai-nilai Bela Negara, Fasilitator Bela Negara Kemhan RI Sulsel menegaskan komitmen untuk menjaga konstitusi, supremasi hukum, dan persatuan bangsa. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahan sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Selain itu, mereka meminta seluruh pihak terkait mengedepankan objektivitas dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka menegaskan bahwa aparat harus menjalankan proses hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mengusut dugaan penyadapan ilegal ini secara objektif dan tuntas. Penegakan hukum harus berjalan tegak lurus berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, demi menjaga kehormatan negara, demokrasi, dan kepentingan bangsa,” bebernya.
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal, Fasilitator Bela Negara Kemhan RI Sulawesi Selatan juga mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi.
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
Mereka meminta masyarakat menyaring setiap informasi yang beredar serta mengedepankan sikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyikapi perkembangan persoalan tersebut.
Baca Juga : Presiden Disadap, Akademisi Andi Cibu Sebut Kewenangan di Luar Batas
Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan
“Masyarakat perlu menjaga suasana tetap kondusif agar isu dugaan penyadapan tidak memicu perpecahan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
