HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Feminisasi kemiskinan merupakan kecenderungan meningkatnya jumlah perempuan yang hidup dalam kemiskinan, baik secara absolut maupun relatif, dibandingkan dengan laki-laki.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender dalam konteks kemiskinan, di mana kaum hawa lebih rentan dan terdampak secara lebih parah oleh ketimpangan finansial dibandingkan para pria.
Baca Juga : Polemik Haji 2026 : Kebijakan Ada Tapi Ketenangan Jemaah Masih Dipertanyakan
Angka perceraian di Indonesia mencapai 30 persen. Setiap perceraian akan menimbulkan kemiskinan baru, karena akan ada anak dan ibu yang tidak diberi nafkah.
Menurut Menteri Agama RI, Nazaruddin, kondisi ini sangat berbahaya. Sang suami bekerja punya pendapatan, sementara beberapa wanita hanya ibu rumah tangga. Mereka menjadi semakin miskin dan jumlahnyapun semakin bertambah.
Satu tanda tanya besar fakta kita hari ini mengatakan, ketidakadilan penghasilan yang paling merasakan adalah kalangan perempuan.
Baca Juga : Swasembada untuk Siapa? Ketika Petani Batang Jeneponto Gagal Panen karena Kekeringan
Ia sering menghadapi diskriminasi dalam berbagai hal seperti dalam pendidikan, pekerjaan, dan akses ke sumber daya. Hak dan kodrat adalah dua hal yang berbeda. Jadi tidak bisa disamaratakan dengan bapak-bapak.
Secara alamiah kodrat perempuan pada dasarnya sebagai ibu yang melahirkan dan menyusui saja. Beban kerja domestik mencuci dan memasak dll bisa dikerjakan oleh suami, sehingga waktu dan energi mereka sama dalam mencari pekerjaan atau meningkatkan keterampilan.
Feminisasi kemiskinan memiliki dampak yang signifikan pada kesejahteraan dan keluarga mereka. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kebijakan dan program yang bertujuan untuk mengurangi kemelaratan dan meningkatkan kesejahteraannya.
Baca Juga : Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap
Pengendalian dari sisi kebijakan tentunya merupakan kewajiban pemerintah dalam persoalan ketimpangan ekonomi ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

