LUWU UTARA, HARIAN.NEWS – Sejumlah tambang batu split atau batu pecah (cipping) dan tambang galian C, di Kabupaten Luwu Utara diduga aktif tanpa mengantongi izin dan atau izinnya sudah berakhir (mati) 2021.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers (FKLP) Kabupaten Luwu Utara, usai melakukan pemantauan dengan sejumlah Pengurus FKLP di sejumlah tambang batu split atau batu pecah (cipping), (23/11/2022) lalu di beberapa wilayah Luwu Utara.
“Kami menemukan ada beberapa tambang yang beroperasi di Luwu Utara yang tidak memiliki izin, dan atau ada juga yang izinnya telah mati,” kata Marwan.
Baca Juga : Diduga Tak Kantongi Izin, Penimbunan Lahan Proyek Perumahan di Sinjai Tuai Sorotan
Untuk itu, adanya temuan dugaan tambang ilegal yang hingga saat ini beroperasi, Almarwan, selaku ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara menagih janji Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri yang pernah mengeluarkan statement akan menindak tegas tambang- tambang ilegal yang ada di Kabupaten Luwu Utara.
“Bapak Kapolres, bapak pernah mengeluarkan statement akan menindak tegas tambang ilegal yang ada di Luwu Utara, tapi fakta di lapangan masih banyak tambang yang tetap beroperasi walaupun masa aktif izinnya sudah selesai (mati),” ucapnya kepada awak media, Kamis (24/11/2022) kemarin.
Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke DPRD Luwu Utara, untuk dengar pendapat, karena selama ini ada dugaan pembiaran.
Baca Juga : Pemuda Sinjai Nyatakan Menolak Rencana Tambang Emas
“Kita akan heraing kasus ini ke DPRD Kabupaten Luwu Utara , Insya allah kita akan undang beberapa instansi terkait dan Kapolres Luwu Utara serta pemilik tambang tersebut, untuk dengar pendapat,” kata Almarwan.
Sementara itu, hal yang sama dikatakan Sekjen Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Hamsul berharap agar pihak kepolisian bukan hanya menelusuri dan menindak tambang ilegal yang ada di wilayah dataran Kabupaten Luwu Utara, namun juga menelusuri adanya dugaan tambang emas ilegal yang beroperasi di Seko.
“Kita sepakat bahwa, kita berharap pihak kepolisian menindak tegas para pelaku tambang ilegal di Luwu Utara, dan salah satunya dugaan adanya tambang emas ilegal yang beroperasi di Seko, yang sebelumnya beberapa waktu lalu di demo oleh masyarakat Seko di Kantor DPRD Luwu Utara. Informasi ini kita harap dikembangkan oleh kepolisian Polres Luwu Utara, apakah benar bahwa ada tambang emas ilegal di Seko, dan jika terbukti, maka para pelaku harus ditindak tegas,” ucapnya.
Baca Juga : Pasar Sore Ngobr(a)ol Indonesia Darurat Tambang di Rumah Buku
Sebelumnya Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri sempat berjanji akan menutup tambang di Luwu Utara yang terbukti ilegal.
Hal itu dikatakan Galih Indragiri bersamaan dengan janjinya akan menertibkan pelansir BBM. Dihadapan awak media, saat pertama berkantor di Mapolres Luwu Utara,
“Kalau namanya ilegal berarti tidak sesuai perundang-undangan. Kita akan melihat situasi dan kondisi. Jika nantinya informasi yang kami dapatkan seperti itu, akan segera dilakukan tindakan. Termasuk kelangkaan BBM dan pelangsir akan kita akan tertibkan,” katanya. (dikutip dari Seruya.com) (11/07/2022) lalu.
Baca Juga : Masyarakat Adat Rampi Lutra Tolak Tambang Emas Kalla Arebamma
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
