HARIAN.NEWS – Publik tanah air diramaikan dengan wacana pemerintah yang memberikan izin pada pengendara sepeda motor gede alias “moge” untuk melintas masuk di jalan tol.
Wacana moge masuk jalan tol tersebut disampaikan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, saat Rapat Kerja bersama dengan Kementerian PU, 23 Januari 2025 lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Usulan sang anggota DPR RI tersebut saat ini mendapat komentar dari banyak pihak, dari pengamat transportasi hingga masyarakat umum.
Baca Juga : Munafri: Transportasi Makassar Harus Modern, Efisien, dan Ramah Lingkungan
Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. Mengkritik usulan tersebut yang dinilainya kurang tepat.
Menurutnya, jalan tol adalah bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
Ia pun mengutip pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol.
Baca Juga : #TolnyaMakassar, Solusi Perjalanan Cepat dan Nyaman untuk Warga Makassar
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa yang digunakan untul lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Tidak hanya itu, ia juga mengutip pasa 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di jalan bebas hambatan dan jalan tol.
Ia menegaskan bahwa kendraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih termasuk mobil pribadi, truk, atau bus. Sementara kendaraan sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non motor tidak diizinkan dengan alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Baca Juga : Truk Obesitas Disebut Biang Kerusakan Jalan, Wamen PU: BUJT Harus Bersikap Tegas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
