Logo Harian.news

Gagasan Mahfud Kembalikan Kejayaan KPK: Revisi UU hingga Ketua Dilarang Ikut Rapat Kabinet

Editor : Rasdianah Kamis, 08 Februari 2024 12:04
Mahfud MD. Foto: ist
Mahfud MD. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menilai KPK pernah dalam masa kejayaan pada sejak awal berdiri. Namun, saat ini kinerjanya terus menurun.
Ia lantas berjanji jika terpilih menjadi Wakil Presiden RI, Ia akan membawa kembali KPK ke masa kejayaannya. Mantan Menkopolhukam itu menilai perlu ada pembenahan terkait lembaga antirasuah itu.

Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya seputar kasus yang menjerat Firli Bahuri serta gagasannya untuk membuat KPK independen dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Pos Block, Jakarta Pusat, yang dikutip dari kumparan, Kamis (8/2/2034).

“KPK itu pernah punya masa kejayaannya, yaitu masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus ini, Agus Rahardjo yang terakhir ini lumayan bagus,” papar Mahfud.

Baca Juga : Gelar Rakor, KPK Bakal Perkuat Peran APIP di Sulsel

Nama-nama yang disebutkan Mahfud itu ialah para mantan Ketua KPK dari periode 2003 hingga 2019. Untuk periode 2019-2024, KPK dipimpin Firli Bahuri yang belakangan dicopot karena diduga korupsi.

“Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performance sebagai lembaga yang independen. Itu karena dulu memang UU-nya diubah,” ujar Mahfud.
Revisi UU KPK terjadi pada 2019, atas kesepakatan Pemerintah Presiden Jokowi dan DPR. Dalam beberapa kesempatan, Mahfud berkilah bahwa revisi terjadi sebelum dia menjabat Menkopolhukam.

Saat ini, Mahfud sudah mundur dari jabatan sebagai menteri. Ia sedang ikut kontestasi pilpres 2024, mendampingi Ganjar Pranowo sebagai capres.

Baca Juga : Luncurkan Aplikasi APIP TA’, Danny Pomanto: Optimalisasi Pengawasan Internal dan Pencegahan Korupsi

Ia pun menjanjikan akan merevisi UU KPK kembali bila terpilih nanti. Selain itu, Mahfud akan mendorong Ketua KPK untuk lebih bisa menjaga independensinya.

“Sehingga kalau misalnya Tuhan, atas dukungan rakyat dan saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wapres, UU KPK akan kami revisi kembali,” papar Mahfud.

“Kembali ke yang awal. Bahwa itu lembaga independen, tidak boleh dicampur oleh pemerintah, dan tidak boleh Ketua KPK itu hadir di dalam rapat kabinet karena dia orang luar. Dia itu independen,” pungkasnya.

Baca Juga : 2 Kaki Tangan SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda