HARIAN.NEWS – Gagasan Presiden Prabowo memberikan pengampunan pada koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsinya menuai berbagai tanggapan hingga kritikan.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan tentang efektifitas gagasan dari Presiden Prabowo yang disampaikan saat pidato di Gedung Al Azhar Kairo tersebut.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto. Dalam komentarnya menilai bahwa presiden kiranya lebih memprioritaskan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, daripada mewacanakan memberikan pengampunan bagi koruptor di Indonesia.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Pendapat senada agar kiranya RUU Perampasan Aset segera disahkan juga disampaikan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam tanggapannya mengatakan bahwa gagasan Presiden Prabowo mengampuni koruptor tersebut harus disertai komitmen penguatan penegakan hukum, dengan alasan para koruptor pada umumnya tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
