HARIAN.NEWS – Gagasan Presiden Prabowo memberikan pengampunan pada koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsinya menuai berbagai tanggapan hingga kritikan.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan tentang efektifitas gagasan dari Presiden Prabowo yang disampaikan saat pidato di Gedung Al Azhar Kairo tersebut.
Baca Juga : Rocky Gerung Diangkat Prabowo Jadi Anggota Wantimpres
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto. Dalam komentarnya menilai bahwa presiden kiranya lebih memprioritaskan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset, daripada mewacanakan memberikan pengampunan bagi koruptor di Indonesia.
Pendapat senada agar kiranya RUU Perampasan Aset segera disahkan juga disampaikan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam tanggapannya mengatakan bahwa gagasan Presiden Prabowo mengampuni koruptor tersebut harus disertai komitmen penguatan penegakan hukum, dengan alasan para koruptor pada umumnya tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya.
Baca Juga : Ketika Bahlil Lahadalia Merangkap Jabatan, Apa Dibenarkan UU?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
