HARIAN.NEWS, SINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai hentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu oknum ASN inisial AB yang bertugas di Kantor Camat Bulupoddo.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu AB itu masuk dalam temuan Bawaslu lalu dilaporkan oleh warga.
Penghentian penanganan kasus oknum ASN tersebut disampaikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sinjai.
Baca Juga : Kasi Intel Kejari Sinjai Bantah Anggapan Kasus Korupsi IPAL Lamban, Tegaskan Tim Bekerja hingga Subuh
“Penanganannya kita hentikan karena syarat formilnya tidak terpenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Sinjai, Sahwal, Senin petang (12/2/2024).
Menurutnya, setelah dilakukan beberapa tahapan proses pemeriksaan dan analisa bahkan dengan melibatkan ahli tidak ditemukan pelanggaran pidana.
“Tidak ditemukan cukup bukti unsur pelanggaran pidananya berdasarkan UU Pemilu dan keterangan dari ahli,” jelasnya.
Baca Juga : Intel Kajari Sinjai Bentuk Penggerak Literasi
Dijelaskan Sahwal bahwa dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut tidak eksplisit dengan yang tertuang dalam UU Pemilu.
Dimana pelanggaran yang dimaksud dalam UU hanya disebutkan ASN bertindak sebagai pelaksana atau tim pelaksana kampanye..
“Jadi disini tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.
Baca Juga : Fraksi PAN Tegur Disdik Sinjai, Ada ASN Diduga Tak Netral!
Sebelumnya, oknum ASN inisial AB mengunggah video pemasangan alat peraga kampanye Prabowo-Gibran di depan Kantor Camat Bulupoddo.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
