Logo Harian.news

Gakumdu Sinjai Hentikan Kasus Netralitas ASN

Editor : Redaksi Selasa, 13 Februari 2024 07:58
Gakumdu Sinjai Hentikan Kasus Netralitas ASN
APERSI

HARIAN.NEWS, SINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai hentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu oknum ASN inisial AB yang bertugas di Kantor Camat Bulupoddo.

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu AB itu masuk dalam temuan Bawaslu lalu dilaporkan oleh warga.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan di Sekolah, Guru SMA 4 Aruhu Jalani Pemeriksaan

Penghentian penanganan kasus oknum ASN tersebut disampaikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sinjai.

“Penanganannya kita hentikan karena syarat formilnya tidak terpenuhi,” kata Kasi Pidum Kejari Sinjai, Sahwal, Senin petang (12/2/2024).

Menurutnya, setelah dilakukan beberapa tahapan proses pemeriksaan dan analisa bahkan dengan melibatkan ahli tidak ditemukan pelanggaran pidana.

Baca Juga : Minimnya Transparansi Dugaan Penyimpangan Dana Hibah SPAM PDAM Sinjai

“Tidak ditemukan cukup bukti unsur pelanggaran pidananya berdasarkan UU Pemilu dan keterangan dari ahli,” jelasnya.

Dijelaskan Sahwal bahwa dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut tidak eksplisit dengan yang tertuang dalam UU Pemilu.

Dimana pelanggaran yang dimaksud dalam UU hanya disebutkan ASN bertindak sebagai pelaksana atau tim pelaksana kampanye..

Baca Juga : Praktisi Hukum Soroti Antrean BBM Subsidi di Sinjai, Dinilai Langgar Hak Warga

“Jadi disini tidak terpenuhi unsurnya,” tegasnya.

Sebelumnya, oknum ASN inisial AB mengunggah video pemasangan alat peraga kampanye Prabowo-Gibran di depan Kantor Camat Bulupoddo.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda