Logo Harian.news

Gara-gara Narkoba, Residivis Suami Istri di Magelang Diamankan Polisi

Editor : Moh Islam Rabu, 18 Januari 2023 21:10
Gara-gara Narkoba, Residivis Suami Istri di Magelang Diamankan Polisi
APERSI

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Magelang, kini mendekam dibalik jeruji milik Polresta Magelang. Pasalnya Pasutri ini berhasil diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang karena diketahui jual beli narkoba.

Pasutri yang diamankan berinisial GAN dan ARS. Keduanya adalah warga Dusun Tegalsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Candi Mulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dan keduanya merupakan residivis dari kasus serupa.

Baca Juga : Ramai ‘Cawe-cawe’ Presiden Prabowo

Pasutri ini berhasil diamankan diawal tahun 2023, tepatnya Kamis, 12 Januari 2023 Pukul 23.00 WIB di tempat tinggal tersangka di Desa Tegalsari, Candi Mulyo.

“Sepasang suami istri yang diamankan ini yakni GAN (laki-laki) pedagang dan ARS (perempuan) karyawan swasta,” ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP M Sajarod Zakun, Rabu (18/1/2023) siang.

Dari tangan kedua tersangka lanjut Plt Kapolresta Magelang, tim Resnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan satu plastik klik transparan berisi serbuk kristal di dalamnya terdapat potongan sedotan plastik warna hitam dengan silakan plastik warna hitam.

Baca Juga : Fakta PDIP di Jateng: Menang 8 Dapil, tapi Ganjar-Mahfud Kalah

Dalam plastik itu terdapat barang bukti jenis sabu seberat setengah gram.

Selain itu,  pihaknya juga mengamankan satu kotak warna silver, dua pipet kaca, dua unit HP, satu unit mobil roda empat merk Daihatsu Sigra.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

Masih menurut Sajarod Zakun, tersangka ditangkap di kediamannya ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil pengembangan itulah, pihaknya melakukan penelusuran ke rumah tersangka Pasutri ini.

“Nah, dari itulah kita dapati barang bukti. Sehingga kita amankan suaminya karena ada keterkaitan istrinya juga turut diamankan,” jelas Sajarod.

Pasutri asal Candi Mulyo, Kab. Magelang diamankan Resnarkoba Polresta Magelang karena kasus Narkoba dan kini ditahan di tahanan Polresta. (Ft. Mohis/HN)

Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir

Peran kedua pelaku Pasutri ini berbeda-beda. Dimana sang suami ke luar mencari barang hingga ke Salatiga setelah barang didapat lalu dipecah-pecah. Usai dipecah barang tersebut diserahkan oleh GAN ke ARS istrinya untuk selanjutnya dipasarkan.

“Tapi pelaku juga mengonsumsi setelah dilakukan tes urine mereka dinyatakan positif,” tambah Sajarod.

Sementara itu, pasangan suami istri ini guna mempertanggungjawabkan perbuatan kini ditahan di Mapolresta Magelang. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda