Logo Harian.news

Gelora Sebut MK Putuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

Editor : Rasdianah Rabu, 21 Agustus 2024 17:48
Sekjen DPN Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik. Foto: ist
Sekjen DPN Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Partai Gelora merespons putusan MK yang mengeluarkan terkait uji materi UU Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dan MK memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon, secara gamblang langsung menyikapi putusan tersebut dengan beberapa poin penting. Hal ini ditulisakan dan disebar luar oleh Partai Gelora sebagai pernyataan sikap yang ditandatangani resmi oleh Sekjen DPN Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik.

Ada pun poin pernyataan sikap tersebut, yaitu:

  1. Menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah “hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD”. MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora.
  2. mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan ttg ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara. Kemudian MK membuat norma pengaturan baru ttg syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi.
  3. Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).
  4. Pengaturan norma baru oleh MK ttg persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
  5. Menyikapi putusan MK tsb yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera.

Baca Juga : Partai Gelora Sulsel Kokohkan Konsolidasi dan Kepemimpinan Kader Lewat Roadshow Tiga Zona

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda