HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons soal SK perpanjangan kepengurusan PDIP yang digugat ke PTUN. Diketahui, para penggugat yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2024.
Deddy menilai, gugatan ini jelas sarat muatan politik bukan merupakan langkah hukum. Ia menyebut, ini merupakan bentuk penyerangan terhadap partai besutan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga : Prabowo dan Mega Rencana Bertemu di Tanggal 17 Oktober
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat tetapi lebih kelihatan sebagai upaya ‘penyerangan’ terhadap partai,” kata Deddy kepada wartawan, dikutip dari kumparan, Selasa (10/9/2024).
Deddy menuturkan, DPP PDIP sudah melakukan profiling kepada para penggugat. Hasilnya, beberapa nama di atas terafiliasi dengan partai tertentu. Namun, tidak disebut partai apa yang dimaksud.
“Dan yang aneh, beberapa pengacaranya menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” tutur dia.
Baca Juga : Partai Koalisi Berambisi JADI dan DIA Pemenang di Pinrang: Kita Butuh Perubahan
Anggota DPR RI ini menjelaskan, proses perpanjangan SK kepengurusan DPP PDIP sudah dikaji dengan sangat mendalam terhadap aturan dan konstitusi partai. Termasuk melalui proses pembahasan dan pengkajian hukum di Kemenkumham.
“Kalau logika mereka ini diikuti, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya sangat besar. Karena tahun 2019, PDIP Perjuangan mempercepat Kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional,” jelas Deddy.
Deddy membeberkan, akan terjadi krisis kenegaraan jika PTUN mengabulkan gugatan ini. Ia mengungkapkan alasannya.
Baca Juga : Optimistis Danny Bakal Pimpin Sulsel, AURA: Dukungan ke DiA Terus Mengalir
“Kalau begitu akan terjadi krisis kenegaraan karena misalnya Gibran Rakabuming itu jadi Wali kota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat Kongresnya,” beber Deddy.
“Jadi Gibran adalah produk cacat hukum, artinya dia harus dianulir sebagai cawapres terpilih karena untuk jadi cawapres dia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia,” ucap Deddy.
Oleh sebab itu, PDIP meminta PTUN tidak memproses gugatan ini. Sebab jelas tujuan dari gugatan ini adalah politik.
Baca Juga : Wacana Pertemuan Prabowo Subianto dengan Megawati
“Menurut saya sesat logika ini harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi apalagi kalau motivasinya adalah politik. Saya sarankan agar para master mind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah,” kata Deddy.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News