HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan ada Minggu malam (13/4/2025) lalu, melalukan penggerebekan di sebuah rumah kosong di Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, pada
Dalam operasi sekitar pukul 20.30 WITA itu, polisi menemukan sejumlah bahan peledak yang diduga kuat akan digunakan untuk praktik pengeboman ikan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati jerigen berisi pupuk amonium nitrat, minyak tanah, hingga detonator rakitan yang tersembunyi di dalam rumah.
Baca Juga : Warga Kampus UIN Alauddin Bangun Ekonomi Hijau Lewat Pengabdian Internasional
Sejumlah alat lain seperti kompor, tabung gas, mesin penggiling, baskom, wajan besar, hingga batu pemberat juga diamankan sebagai perlengkapan produksi.
“Rumah itu sudah lama kami curigai sebagai tempat peracikan bahan peledak untuk bom ikan. Saat tim tiba, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan bahan-bahan berbahaya yang bisa merusak ekosistem laut,” ungkap Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap seorang pria bernama Ruslin alias Pirang, nelayan berusia 39 tahun asal Pulau Gondong Bali.
Baca Juga : Wakil Bupati Pangkep Sambut Mahasiswa UCM yang KKN di Bulu Cindea
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslin mengakui bahwa seluruh bahan yang ditemukan merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa bahan peledak itu disiapkan untuk kegiatan ilegal di laut. Saat ini dia sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pitoyo.
Petugas juga menyita tiga batang detonator yang sudah dirangkai dengan sumbu api, yang menunjukkan tingkat kesiapan tinggi dalam praktik bom ikan. Ruslin dijerat dengan pasal kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal.
Baca Juga : BI Sulsel dan Botasupal Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu
Atas perbuatannya, Ruslin terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan nelayan lain dan kerusakan laut jangka panjang. Kami akan terus menindak tegas praktik seperti ini,” tegas Pitoyo.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat pesisir untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga laut dari tindakan destruktif.
Baca Juga : Tanam Jagung Serentak Bersama DPD RI di Pangkep, Mentan Amran Dorong Lompatan Produksi Pangan
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
