Logo Harian.news

Grebek Judi Sabung Ayam di Tobadak, Polisi Amankan 5 Pelaku dan Jam Dinding

Editor : Redaksi Senin, 29 Agustus 2022 10:52
Grebek Judi Sabung Ayam di Tobadak, Polisi Amankan 5 Pelaku dan Jam Dinding

MAMUJU TENGAH, HARIANEWS.COM – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) Polda Sulbar, menggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak Desa Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah, pada Minggu (28/08/2022) sore.

Polisi lalu menangkap lima orang pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy dalam keterangannya.

Baca Juga : Bruno Mars Terjerat Utang Miliaran karena Katagihan Main Judi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari. Praktik judi itu biasanya dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu.

“Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Fredy.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri.

Baca Juga : Operasi Pekat 2023, Polres Mamasa Gerebek Judi Sabung Ayam

Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Kami juga mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai,” jelas Fredy.

Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi.

Baca Juga : 2 Warga Polman Dilaporkan Hanyut di Sungai Mamasa, Usai Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri.

“Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi),” kata Fredy.

Baca Juga : Polres Mamasa Tegaskan Akan Sikat Judi Online dan Judi Lainnya

Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943
Penulis : Jupran Panandang

Follow Social Media Kami

KomentarAnda