HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini resmi bisa ditempatkan mengajar di sekolah swasta.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus ASN mengajar di sekolah swasta.
“Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Mu’ti, dikutip dari kompas.tv, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025
Mu’ti menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.
Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Adapun guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Sehat secara jasmani dan rohani,
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan;
- Tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih
Kriteria khusus guru ASN dari PNS:
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.
- Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan
- Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP)
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Mu’ti berharap dengan adanya aturan itu distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata.
“Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” katanya.
Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
