MAKASSAR, HARIANEWS.COM – DPRD Makassar menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan guru dalam sidang paripurna ke sebelas, Senin 1 Agustus 2022.
Selanjutnya ranperda, akan ditetapkan menjadi Perda untuk melindungi guru dalam menjalankan profesinya. Seperti diketahui, perlindungan guru telah diatur di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Baca Juga : DPRD Makassar Kawal Ketat Penyesuaian Anggaran
Namun kenyataannya, fenomena yang terjadi justru guru kerap tidak mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam UU.
“Justru kontras, akhir-akhir ini guru banyak dipidanakan oleh orang tua murid, wali murid, dan murid sendiri, yang tidak terima perlakuan guru,” kata perwakilan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit membacakan sikapnya dalam rapat paripurna.
Negara bertanggungjawab melindungi warganya demi kemajuan bangsa, maupun kesejahteraan, sebagaimana profesi guru turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara negara memiliki peran manjaga perdamaian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Baca Juga : Dewan Minta Pemkot Serius Tangani Pembangunan Wilayah
“Fraksi Demokrat, menerima ranperda tentang perlindungan guru untuk ditetapkan menjadi perda. Karena harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat,” tegas Arifin Dg Kulle yang juga membacakan sikap.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, dan unsur pimpina DPRD lainnya. Hadir pula Wakil Wakil Kota Makassar, Fatmawati Rusdi bersama camat, dan SKPD lainnya.
Hasil pansus (panitia khusus) ranperda perlindngan guru, yang dibacakan oleh Sangkala Saddiko, dari Fraksi PAN, menyampaikan sering kali guru tidak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Dalam fenomena perilaku siswa tidak mematuhi perintah guru, dan perlu teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Fraksi PDIP dan PKB Jaga Keseimbangan: Dukung tapi Awasi
“Ada beberapa siswa kembali memberontak dan tindakan tidak sesuai kedudukan siswa, siswa seolah memiliki wewenang lebih tinggi oleh gurunya, hal inilah mendorong guru tindak tegas, tapi justru siswa keberatan akan tindakan guru akhirnya guru dilaporkan ke pihak berwajib bahkan dipidanakan,” ulasnya.
Guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sangat besar tanggungjawab dan resiko maka diperlukan payung hukum agar tidak serta merta dipidanakan setiap menjalankan tugas dan fungsi.
“Diperlukan perda dalam menjalankan fungsinya. Sehingga para tenaga pendidik merasa aman dan tenang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Baca Juga : Dewan Tunggu Skema Iuran Sampah Gratis Appi-Aliyah
Sementara Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menambahkan payung hukum Perda nantinya agar diimplementasikan dimasa akan datang dan terhadap guru. “Ada 33 orang (anggota DPRD) bertandatangan. Secara aturan, telah memenuhi 2 per tiga dari jumlah anggota DPRD (50 orang),” sebut Rudianto Lallo menutup sidang paripurna ke 11 ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News