HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Habib Rizieq Shihab (HRS). Menggugat Presiden Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Habib Rizieq Shihab menggugat perdata Presiden Jokowi dengan jumlah nominal yang sangat besar, yakni senilai Rp5.246 triliun.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta, sidang gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi dijadwalkan digelar 8 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan legal standing.
Baca Juga : Kaesang Undang Chef ke Rumah Sakit, Bukan Program Makan Gratis
Selain HRS, beberapa pihak yang juga tercatat sebagai penggugat adalah Munarman, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko.
Adapun yang akan bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Suparman, dengan anggotanya yakni Eko Aryanto, dan Rianto Pontoh.
Dalam keterangannya para penggugat termasuk HRS, menilai Jokowi diduga telah melakukan serangkaian kebohongan.
Baca Juga : Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Dikaruniai Cucu
Menurut pihak penggugat, kebohongan tersebut diduga dilakukan sejak Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta hingga menduduki kursi presiden selama dua periode.
Penggugat nenyebut bahwa kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.
Dalam komentarnya, pihak Istana dalam hal ini Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. Mengatakan bahwa pihaknya masih akan melihat perkembangan jalannya gugatan tersebut.
Baca Juga : Erina Gudono Melahirkan Anak Pertama di Jakarta, Diberi Nama Bebingah Sang Tanhayu, Ini Artinya
“Agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau pribadi,” ujar Dini, 1 Oktober 2024 lalu.
Pihak Istana menghormati gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun demikian harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
