HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Islam di Indonesia yang melakukan tradisi ziarah kubur ke makam keluarga atau kerabat.
Kegiatan yang dikenal dengan berbagai istilah seperti nyekar, arwahan, hingga munggahan ini, kerap dilakukan untuk mengingatkan diri akan kehidupan akhirat sebelum memasuki Ramadan.
Baca Juga : Unismuh Makassar Apresiasi Pemenang Lomba Video Ramadan, Ini Daftar Juara
Namun, apakah hukum melakukan ziarah kubur menjelang bulan suci ini?
Berdasarkan penjelasan dari NU Online, berziarah ke makam orang tua maupun orang-orang saleh adalah amalan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, selama tujuannya adalah untuk mengingatkan diri akan kematian dan kehidupan akhirat.
Ziarah kubur, menurut para ulama, bukan hanya sebagai sarana mengenang orang yang telah meninggal, namun juga untuk merefleksikan kehidupan dunia yang sementara.
Baca Juga : Bolehkah Ziarah Kubur Saat Lebaran? Ini Hukum Lengkap Menurut Islam
Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa berziarah ke makam orang tua, khususnya setiap hari Jumat, akan mendatangkan pahala besar, termasuk pengampunan dosa dan catatan sebagai anak yang berbakti.
Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang merasa belum maksimal berbakti semasa hidup orang tua, untuk tetap menunjukkan rasa hormat melalui doa.
Sebuah riwayat dari Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa pahala bagi orang yang berziarah ke makam orang tua, paman, bibi, atau keluarga lainnya adalah setara dengan pahala haji mabrur.
Baca Juga : Sepuluh Malam Terakhir Ramadan, FK UMI Gelar I’tikaf Bersama di Masjid Menara UMI
Bahkan, bagi yang istiqamah melaksanakan ziarah kubur hingga akhir hayat, malaikat akan senantiasa mengunjungi kuburannya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

