HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadan, banyak umat Islam di Indonesia yang melakukan tradisi ziarah kubur ke makam keluarga atau kerabat.
Kegiatan yang dikenal dengan berbagai istilah seperti nyekar, arwahan, hingga munggahan ini, kerap dilakukan untuk mengingatkan diri akan kehidupan akhirat sebelum memasuki Ramadan.
Namun, apakah hukum melakukan ziarah kubur menjelang bulan suci ini?
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Sinergi dengan Muballigh Jelang Ramadan
Berdasarkan penjelasan dari NU Online, berziarah ke makam orang tua maupun orang-orang saleh adalah amalan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, selama tujuannya adalah untuk mengingatkan diri akan kematian dan kehidupan akhirat.
Ziarah kubur, menurut para ulama, bukan hanya sebagai sarana mengenang orang yang telah meninggal, namun juga untuk merefleksikan kehidupan dunia yang sementara.
Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa berziarah ke makam orang tua, khususnya setiap hari Jumat, akan mendatangkan pahala besar, termasuk pengampunan dosa dan catatan sebagai anak yang berbakti.
Baca Juga : PHI Hadirkan Promo Wedding, Room, dan Ramadan Spesial di HoRe Expo PHRI 2026
Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka yang merasa belum maksimal berbakti semasa hidup orang tua, untuk tetap menunjukkan rasa hormat melalui doa.
Sebuah riwayat dari Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa pahala bagi orang yang berziarah ke makam orang tua, paman, bibi, atau keluarga lainnya adalah setara dengan pahala haji mabrur.
Bahkan, bagi yang istiqamah melaksanakan ziarah kubur hingga akhir hayat, malaikat akan senantiasa mengunjungi kuburannya.
Baca Juga : Momen Silaturahmi Idulfitri, IPPK Prov Sulsel Gelar Halal Bihalal
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
