Logo Harian.news

ICW Minta Pengusaha Suryo Segera Ditersangkakan: Tepis Isu Intervensi dan Klaim Firli

Editor : Rasdianah Kamis, 14 Desember 2023 23:14
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Firli dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023) lalu.

ICW secara gamblang menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan pengusaha asal Yogyakarta Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

ICW menilai, pengumuman tersangka ini penting guna menepis isu adanya intervensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam penetapan Suryo sebagai tersangka, seperti yang diklaim oleh Firli.

Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK

“Sederhananya, pengumuman tersangka kepada publik ini juga dilakukan guna menepis adanya intervensi dan saling kunci kasus antara Kapolda Metro Jaya dan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, dikutip dari liputan6, Kamis (14/12/2023).

Apalagi, kata Dicky, sejumlah fakta persidangan telah membuat terang adanya keterlibatan Suryo dalam kasus ini. Dalam dakwaan perkara korupsi ini, Suryo disebut menerima sleeping fee sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar.

“Secara umum, jika memang dalam fakta persidangan disebutkan bahwa ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub, maka ICW mendorong agar KPK segera mengungkapnya ke publik dalam kerangka pengembangan kasus tersebut,” kata dia.

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Diciduk KPK

Menurut Dicky, pengumuman status tersangka terhadap Suryo merupakan satu kewajiban KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

“Bahwa kinerja KPK harus didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas,” kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Firli diketahui menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima dijerat tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca Juga : Kasus Korupsi Libatkan Ayah dan Anak

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda