MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Mantan Kepala UPTD Kanrerong Karebosi Makassar, Muhammad Said menyatakan keseriusannya maju calon legislatif (caleg) Kota Makassar.
Muhammad Said akan berjuang di Dapil 2 meliputi Kecamatan Wajo, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang bersama Partai Hanura.
Nama Muhammad Said tidak asing lagi, pasalnya ia pernah terkena ‘musibah’ soal di Kanre Rong Karebosi. Dimana Muhammad Said pernah menjalani hukuman pidana kasus pungli Kanrerong Karebosi.
Pada Maret 2021 lalu, Muhammad Said divonis 12 bulan penjara. Muhammad Said terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Sakit Hati Menahun, Motif Nanang Gimbal Bunuh Artis Sandy Permana
“Tuntutan jaksa 18 bulan, vonis 12 bulan, dan saya jalani selama 10 bulan kurang dua hari dan saya membayar denda Rp 50 juta,” ujar Said kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kasus tersebut jadi pembelajaran penting. Kesalahan tersebut ingin ditebusnya dengan maju sebagai caleg.
“Apa yang terjadi pada saya adalah pengalaman yang tak ingin saya ulangi. Saya ingin memperbaiki semua ini. Saya ingin terlibat dalam legislasi agar sistem di pemerintahan lebih baik, makanya saya maju calon legislatif,” tuturnya.
Baca Juga : TP Reses Perdana di Pangkep, Warga Berterima Kasih Didatangi Langsung Anggota DPR RI
Said mengaku mendapat dukungan penuh dari keluarga dan kolega maju Caleg Kota Makassar.
“Teman-teman dan keluarga sangat mendukung, itu juga jadi motivasi terbesar saya,” ungkapnya.
Dia pun menyampaikan maaf atas kesalahan yang pernah dia lakukan.
Baca Juga : Hanura dan PAN Bentuk Fraksi HaraPAN di DPRD Makassar
“Telah saya jalani hukuman dan saya juga menyampaikan maaf kepada seluruh warga Makassar. Saya berharap doanya agar saya maksimal menebar manfaat baik,” ujarnya.
Muhammad Said menambahkan, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, masa jeda mantan terpidana baru dapat maju dalam politik yaitu selama 5 tahun terhitung setelah selesai melewati masa pidana penjara.
“Tapi masa jeda itu baru berlaku untuk mantan terpidana yang diancam vonis 5 tahun penjara, sementara saya jauh di bawah itu, jadi tetap bisa maju caleg,” ungkapnya.
Baca Juga : Serahkan Rekomendasi B1-KWK, Golkar Mantap Usung Andalan Hati di Pilgub Sulsel
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
