HARIAN.NEWS, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus merilis capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang tahun 2025,Senin malam (8/12/2025).
Total enam perkara ditangani, terdiri dari lima penyelidikan, empat penyidikan, dan satu penuntutan.
Capaian ini menunjukkan tingginya intensitas pemberantasan korupsi di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Di Balik Janji Tersangka SPAM Sinjai, Ada Nama Besar yang Tak Tersentuh?
Pada tahap penyelidikan, tercatat lima perkara bergulir sepanjang 2025. Salah satu yang menonjol yaitu indikasi penyelewengan keuangan Koperasi Pegawai RI Kesehatan Sinjai Tahun Anggaran 2016–2021.
Kasus ini telah dihentikan melalui Sprintlid Nomor PRINT-1/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025.
Perkara lainnya adalah dugaan penyimpangan Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPAL) Dinas Kesehatan TA 2016, yang masih dalam proses permintaan keterangan melalui Sprintlid PRINT-26/P.4.31/Fd.1/02/2025.
Baca Juga : Mutasi Kasi Pidsus Menguat Saat Nama Bupati Sinjai Terseret di Kasus SPAM
Sementara dugaan tidak adanya SCADA pada proyek SPAM IKK Sinjai Tengah TA 2021 telah meningkat ke penyidikan berdasarkan Sprintlid PRINT-27/P.4.31/Fd.1/02/2025.
Penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan incinerator limbah medis TA 2016 juga masih berlangsung.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Sinjai pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu TA 2023 resmi naik ke penyidikan setelah Sprintlid PRINT-78/P.4.31/Fd.1/06/2025 terbit pada 11 Juni 2025.
Baca Juga : Uang Negara Diselidiki, Aktor Kasus SPAM Sinjai Belum Terungkap
Memasuki tahap penyidikan, terdapat empat perkara korupsi yang ditangani. Salah satunya adalah dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah TA 2021.
Meski belum menetapkan tersangka, pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan ahli telah berjalan berdasarkan Sprintdik PRINT-74/P.4.31/Fd.2/05/2025.
Dua perkara jaringan perpipaan SPAM Perkotaan TA 2019 dan 2020 juga tengah disidik. Keduanya belum menetapkan tersangka, namun pemeriksaan saksi terus berjalan berdasarkan Sprintdik PRINT-889 dan PRINT-890 tertanggal 30 September 2025.
Baca Juga : ACC Sulawesi Tanggapi Kasus Korupsi Sepanjang 2025 Ditangani Kejari Sinjai
Kasus dana hibah untuk perbaikan jaringan SPAM Perkotaan TA 2023 turut ditangani dengan dasar Sprindik PRINT-891.
Pada tahap penuntutan, Kejari Sinjai memproses tiga perkara dugaan penyimpangan rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang TA 2020.
Tiga terdakwa, Hartawan Ishak Djarre, Ir. Abdullah Abid, dan Ir. Surya Hadi Wijaya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar pada 24 Februari 2025 melalui nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, dan 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. Seluruhnya kini menunggu putusan kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen pihaknya menjaga integritas dan mengawal penggunaan anggaran negara.
“Sepanjang 2025, kami bergerak secara maksimal dalam setiap tahapan penanganan perkara. Semua proses dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Kejari tidak akan ragu meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur pidana.
“Setiap indikasi kerugian negara harus ditelusuri sampai tuntas. Jika memenuhi unsur, kami pastikan perkara naik ke penyidikan dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ridwan menambahkan bahwa fokus utama Kejari Sinjai adalah memastikan setiap anggaran publik dikelola dengan benar.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penanganan korupsi akan terus kami perkuat demi terciptanya pemerintahan yang bersih di Sinjai,” pungkasnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
